HeadlinePemerintahan

Tahun Depan Pajak Dan PAD Kota Depok Ditarget Naik Rp 1 Triliun

Margonda | jurnaldepok.id
Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota Depok secara resmi menaikkan target perolehan 9 jenis pajak untuk tahun 2020 menjadi Rp 1 Triliun. Hal itu dilakukan seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan jumlah wajib pajak.

“Target pajak daerah Kota Depok dari tahun 2018 terus mengalami peningkatan, Insya Allah sampai 2020 juga ada peningkatan. Untuk target tahun 2018 lalu Rp 798 miliar dan realisasinya mencapai Rp 839 miliar, ini over target,” ujar Nina Suzana, Kepala BKD Pemkot Depok, Rabu (18/12).

Di tahun 2019 ini, sambungnya, dalam APBD Perubahan perolehan pajak ditargetkan sebesar Rp 911 miliar. Sampai November kemarin raihan pajak telah mencapai Rp 929 miliar lebih.

“Di tahun 2020 nanti kami menargetkan Rp 1,027 Triliun. Kami mohon doanya agar target yang telah kami tetapkan dapat tercapai,” harapnya.

Sementara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), BKD Pemerintah Kota Depok juga menargetkan adanya kenaikkan pada tahun depan.

“Di tahun 2018 PAD kami targetkan sebesar Rp 1,007 Trilun dan realisasinya mencapai Rp 1,059 Triliun. Di tahun 2019 ini kami juga menargetkan di APBD Perubahan yakni Rp 1,38 Triliun dan sampai November kemarin mencapai Rp 1,54 Triliun, ini masih terus kami kejar sampai akhir Desember yang masih tersisa sekitar 10 hari lagi,” paparnya.

Di tahun 2020 mendatang, pihaknya juga menargetkan PAD Kota Depok mengalami peningkatan sebesar Rp 1 triliun 256 miliar.

“Adapun pajak daerah yang sampai saat ini belum mencapai target hanya satu yakni Pajak Bumi dan Bangunan, ada masih sekitar Rp 5 miliar yang belum tertagih. Insya Allah terus kami kejar hingga maksimal,” terangnya.

Walikota Depok, Mohammad Idris optimistis target perolehan pajak dan PAD di tahun 2020 mendatang akan tercapai.

“Kami perkuat lagi teknologi transparansi dan sistemnya, kalau tahun ini baru 200 nanti akan kami tingkatkan sampai 500,” tandas Idris.

Pihaknya akan mengoptimalkan pajak seperti pajak restaurant dan pajak parkir yang belum efektif.

“Makanya kami buat teknologi ini agar semua sumber pajak efektif dan terhitung. Dengan menggunakan teknologi itu kenaikkannya luar biasa. Ada satu perusahaan misalnya pajaknya tadinya hanya Rp 150 juta, peningkatannya bisa mencapai Rp 500 juta dengan adanya teknologi ini,” jelasnya.

Teknologi itu, sambungnya, yakni berupa alat perekam transaksi atau tiping box. Alat tersebut nantinya terkonekting ke dalam system yang ada di BKD.

“Untuk tahun 2019 ini baru 50 unit yang terpasang di 30 restaurant dan sisanya 20 unit ditempatkan di hotel, area parkir dan tempat hiburan. Alat tersebut secara keseluruhan dibiayai oleh BJB dan akan ditambah di tahun 2020 sebanyak 200 unit untuk restaurant,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button