DPRDHeadline

DPRD Bahas 6 Raperda

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian lima Raperda Kota Depok dan satu Raperda Inisiatif DPRD Kota Depok.

“Perda ini kan sifatnya kebutuhan dan dibutuhkan oleh warga, sebagai payung hukum kan harus dimunculkan, kalau tidak ada payung hukumnya kan bisa bahaya buat kepala daerah dalam menjalankan kinerjanya,” ujar HM Supariyono, pimpinan sidang paripurna kepada Jurnal Depok, Selasa (24/10).

Namun begitu, Supariyono berharap Perda yang akan diajukan tidak lebay, dikarenakan dalam membuat Perda biaya yang dikeluarkan tidak murah.

“Kami prinsipnya setuju apa yang dikatakan Pak Presiden terkait pemerintah daerah jangan terlalu banyak membuat Perda. Namun jangan sampai karena semangat itu membuat banyak payung hukum yang hilang dan akan membahayakan kepala daerah dalam bekerja,” paparnya.

Wakil Ketua DPRD Depok itu mengungkapkan dari Depok berstatus kota sejak 1999, ada sekitar 180 Perda yang telah disahkan oleh DPRD Kota Depok. Perda itu ada yang bersifat usulan dari pemerintah kota, ada pula yang merupakan Perda Inisiatif DPRD Kota Depok.

“Saat ini DPRD juga mengajukan satu Raperda terkait Kota Hijau. Inti dari Raperda itu jangan sampai pembangunan yang pesat di Kota Depok ini melupakan aspek lingkungan,” terangnya.

Sementara itu Walikota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan bahwa pemkot telah merealisasikan arahan dari Kemendagri terkait Perda-Perda yang harus dihapus di antaranya HO.

“Begitu juga dengan SIUP, SIUP itu arahannya direvisi tidak ada perpanjang SIUP, jadi SIUP itu sekali bikin. Hanya dua itu yang terkait dengan Depok, yang lain belum ada lagi,” tandasnya.

Idris mengatakan, bahwa lima Raperda yang disampaikan dalam rapat paripurna kemarin dasarnya merupakan bukan Raperda Inisiatif Pemkot namun revisi yang disesuaikan dengan peraturan pemerintah.

“Seperti Perda Pendidikan kami sesuaikan dengan pemerintah sehingga memerlukan revisi Perda-Perda terkait. Tidak semua menghambat (birokrasi,red), kalau digenarisir benar terlalu banyak, kan ini tidak terlalu, setahun cuma tiga kok paling banyak lima,” terangnya.

Adapun Raperda yang dibahas dan disampaikan dalam paripurna kemarin di antaranya Raperda tentang Pembudayaan Gemar Membaca, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kota Depok, Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Hijau, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Depok kepada PDAM Tirta Asasta, Raperda tentang perubahan atas Nomor 3 Tahun 2011tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan, dan yang keenam Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Sebelumnya Presiden RI, Joko Widodo telah mengingatkan dan menginstruksikan kepala daerah seperti gubernur, bupati maupun walikota agar tidak terlalu banyak membuat Perda dikarenakan nantinya terlalu banyak birokrasi dan menghambat investasi. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button