HeadlineNarkoba

Bawa Sabu, Pedagang Sembako Diciduk

Sawangan | jurnaldepok.id
Anggota Reskrim Polsek Sawangan berhasil menangkap seorang pedagang sembako kedapatan membawa narkotika sabu di Jalan Raya Curug RT 01/5, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Rabu (10/4).

Tersangka AN (40), pedagang sembako tidak berkutik setelah tertangkap tangan oleh anggota Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sawangan, Iptu Burhan kedapatan membawa narkotika sabu.

“Anggota mencurigai pelaku lalu digeledah dalam saku kantong celana belakang sebelah kanan didapatkan sabu dalam plastik klip bening. Anggota mensita barang bukti berupa sabu seberat 1,11 gram sabu senilai Rp 1,5 juta,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku sebagai pengguna mengkonsumsi sabu sudah selama setahun. Alasan menggunakan untuk penyemangat kerja.

“Narkotika jenis sabu yang digunakan pelaku dibeli dari seseorang berasal daerah Parung.
Pengakuannya baru empat kali beli untuk dikonsumsi sendiri,” paparnya.

Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 Kedapatan memiliki menguasai narkotika gol 1 bukan tanaman UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman ancaman maksimal 12 tahun. n CR1-JD

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button