HeadlineKriminal

2 Maling Motor Dibekuk Polisi

Sawangan | jurnaldepok.id
Anggota Buser Polsek Sawangan berhasil menangkap dua pemuda pelaku pencuri motor di daerah Serua, Bojongsari, Kota Depok, Minggu (29/7) dini hari. Para pelaku mencuri dengan cara mendorong hasil motor curiannya.

Pelaku RG alias R (27), dan H (41), masing-masing warga Pamulang Tangerang Selatan ini, hanya bisa menahan ringkih kesakitan lantaran sebelumnya berhasil lebih dulu ditangkap masyarakat dan babak belur dihakimi massa.

Pada saat tim Buser dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Rodiman sekitar pukul 24.30 WIB sedang melakukan observasi patroli di sekitar lokasi kejadian, langsung mengamankan para pelaku dari kerumunan massa.

Menurut Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo, SH, mengatakan pelaku diketahui mencuri motor jenis retro sport Honda GL Max 125, L 2507 RO, milik Waluyo Jati (33) saat sedang diparkir di tempat acara Work Shop Pameran di Jalan Mandor Tajir, RT.003/004, Serua, Bojongsari.

Modus pelaku RH alias R bertugas mengambil motor sedangkan H yang mengambil mengintai keadaan disekitar lokasi.

“Pelaku mencuri motor korban dengan cara didorong menggunakan kaki. Namun lantaran helm motor korban terjatuh langsung diketahui korbannya dan dikejar ketangkap masuk ke jalan buntu,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, aksi main hakim masyarakat terhadap pelaku berhasil dicegah setelah anggota buser langsung quick respon mendatangi TKP dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Sawangan.

“Masih kami selidiki, hasil pengakuan pelaku baru sekali melakukan. Indikasi pelaku kerap bermain mencuri motor di daerah Sawangan,”tambahnya.

Kedua pelaku, kata dia, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun.

“Untuk barang bukti yang disita yaitu motor korban Honda GL Max dan motor pelaku Honda Scoopy merah B 6568 WMM berikut kunci kontak digunakan untuk kejahatan,” pungkasnya. n Ktr

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button