


Limo | jurnaldepok.id
Kuasa hukum pemilik lahan dan bangunan di RT 02/05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Sutara meminta kepada aparatur penegak hukum untuk memeriksa keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6 Limo tertanggal 15 Oktober 1973 dan Akta Jual Beli (AJB) tanah No. 40/2018 yang dijadikan dasar oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok memenangkan gugatan H. Husni Tamrin terhadap para pemilik tanah dan bangunan melalui putusan No. 275 / Pdt.G /2018 /PN. Depok tertanggal 21 Oktober 2021.
“Kami menilai SHM nomor 6 Limo atas nama Damin tertanggal 15 Oktober 1973 tidak sah dan tidak berlaku, sebab letak dan batas batas tanahnya sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi nomor 337 / 1973 tanggal 15 Oktober tahun 1973 tidak jelas (Obscuur). Dimana pada peta bidang sama sekali tidak ada keterangan hasil ukur dan batas tanah yang dimaksud, padahal dua hal tersebut sangat penting guna memastikan objek,” ujarnya.
Selain itu Sutara mempermasalahkan keabsahan Akta Jual Beli (AJB) tanah nomor 40 / 2018 yang dikeluarkan oleh Notaris Sigit Siswanto karena penerbitan AJB tersebut diduga tidak melalui prosedural.


“Selain itu AJB itu tidak menyertakan surat keterangan dari Ketua RT, RW, Kelurahan (PM.1) sebagai salah satu persyaratan yang diperlukan dalam mekanisme penerbitan AJB,” ungkap Sutara selaku kuasa hukum 25 pemilik lahan di Jalan Raya, Blok Kramat RT 02/05, Kelurahan / Kecamatan Limo.
Atas dasar tersebut, Sutara yang tergabung di tim Advokat Firma Hukum Abdi Nusantara menegaskan, akan segera melakukan langkah hukum atas sejumlah temuan baru (Novum) yang didapat sebagai persyaratan untuk melakukan upaya hukum perdata pada tingkat PK di Mahkamah Agung, sekaligus sebagai dasar untuk menyeret para mafia hukum dan peradilan yang terlibat dalam pusaran kasus yang menurutnya sangat merugikan pemilik lahan.
Disisi lain, 25 warga pemilik tanah dan bangunan sepakat untuk tetap mempertahankan haknya meskipun sekarang sudah ada perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri terhadap lahan yang ditempati oleh warga.
“Kami menempati lahan ini sudah sejak puluhan tahun yang lalu dan selama kurun waktu itu belum pernah ada pihak yang mengklaim tanah kami, makanya kami kaget saat tahun 2018 muncul gugatan dari H. Husni Tamrin yang mengaku beli tanah kami dari Muyamin Damin selaku ahli waris Damin,” jelas Lukman Hakim selaku ahli waris pemilik lahan.
Dia menambahkan pihaknya tidak akan pernah mundur sedikitpun dan akan tetap bertahan serta siap menghadapi manuver para oknum mafia tanah dan peradilan yang menurutnya jelas-jelas telah merugikan warga pemilik sah lahan. n Asti Ediawan

