


Limo | jurnaldepok.id
Sebanyak 25 pemilik tanah dan bangunan di wilayah RT 02/05, Kelurahan / Kecamatan Limo, yang menjadi korban oknum mafia tanah dan peradilan, akan membongkar segala kejanggalan proses jual beli tanah yang dilakukan oleh H. Husni Tamrin dari Muyamin Damin selaku ahli waris pemilik asal tanah yang kemudian menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri (PN) Depok memenangkan gugatan perdata yang dilakukan oleh H. Husni Tamrin.
Demikian ditegaskan Sutara selaku kuasa hukum 25 warga yang menjadi korban upaya penyerobotan tanah yang dilakukan oleh oknum mafia tanah dan mafia peradilan. Dari itu, mereka akan melaporkan kasus tersebut ke Polrem Metro Depok
“Kami menilai banyak sekali kejanggalan mulai dari proses pembelian tanah hingga penerbitan sertifikat atas nama pembeli tanah yakni H. Husni Tamrin, kami sudah mendapatkan alat bukti baru (Novum) sehingga kami akan melakukan upaya hukum lanjutan yakni peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung,” ujar Sutara yang tergabung pada Kantor Advokat Firma Hukum Abdi Nusantara.

Dikatakan Sutara, pihaknya bakal menyeret semua pihak yang terlibat dalam dugaan upaya penyerobotan atau perampasan tanah dengan total luas mencapai 4.980 M2 milik 25 warga Kelurahan Limo.
“Kami akan melaporkan beberapa pihak diantaranya Muyamin Damin selaku ahli waris pemilik asal tanah, Husni Tamrin, Notaris Sigit Siswanto dan pihak lain yang terlibat,” paparnya.
Lebih lanjut Sutara mengaku prihatin atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang mengabulkan gugatan H. Husni Tamrin hanya berdasarkan cerita pihak penggugat tanpa memeriksa keabsahan Akta Jual Beli (AJB) dan berbagai alat bukti pendukung lainnya.
“Hakim cuma mendengarkan “dongeng” dari si penggugat tanpa memeriksa AJB sebagai dasar pembuatan sertifikat atas nama H. Tamrin, ini salah satu yang menjadi keprihatinan kami selaku kuasa hukum 25 warga pemilik tanah,” tukas Sutara.
Disisi lain, Sutara juga mempertanyakan soal batas tanah yang dibeli oleh H. Husni Tamrin yang seharusnya tertera pada sertifikat atas nama Damin.
“Harusnya keterangan batas tanah ada tertera di sertifikat nomor 6 tahun 1973 atas nama Damin, namun kami lihat di poto copy sertifikatnya tidak ada keterangan sama sekali yang terkait batas tanah,” imbuhnya.
Lukman Hakim salah satu dari 25 pemilik tanah juga mengaku sangat heran dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok nomor 275 / Pdt . G / 2018 /PN. Dpk. yang memenangkan penggugat atas nama H. Husni Tamrin.
“Sekarang logikanya saja, katanya dia beli tanah dari salah satu ahli waris Damin yakni Muyamin Damin pada tahun 2018 dan pada saat itu kondisi tanah yang katanya dia beli sudah penuh dengan bangunan hampir sama dengan kondisi sekarang. Kenapa waktu itu si pembeli atau Husni Tamrin tidak menanyakan soal puluhan bangunan yang ada di objek tanah yang dia beli?, ini sangat mustahil dan tidak bisa diterima akal sehat, belum lagi terkait alamat tanah yang dimaksud dimana tertera pada SPPT Husni Tamrin tahun 2018 letak objek tanah berada di RT 14 RW 05, Kelurahan Limo, ini lebih ngaco lagi,” tandas Lukman.
Dia menambahkan, banyaknya kejanggalan yang ditemukan pada proses pembuatan data yang digunakan oleh Husni Tamrin selaku penggugat semakin meyakinkan warga bahwa upaya penyerobotan tanah milik 25 warga Limo merupakan ulah mafia tanah dan mafia peradilan yang ingin mengeruk keuntungan besar tanpa harus mengeluarkan banyak uang.
“Sekarang bayangkan saja luas tanah yang diklaim hampir lima ribu meter, enggak kebayang betapa besarnya nilai uangnya jika dihitung dengan harga pasaran tanah di Limo sekarang. Kami para pemilik tanah dan bangunan tidak akan mudur sedikitpun karena tanah yang kami tempati ini bukan milik Damin atau H. Husni Tamrin, dan masing-masing warga pemilik tanah di sini sudah memiliki bukti kepemilikan tanah,” tegas Lukman. n Asti Ediawan

