


Limo | jurnaldepok.id
Sejumlah warga Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Senin (13/11/23) mendatangi Sekretariat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, guna melaporkan ulah seorang rentenir yang tidak mau mengembalikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dijadikan jaminan atas transaksi pinjaman uang, padahal pihak peminjam uang sudah membayar hutang dengan bunga sangat tinggi.
Pipi, salah satu korban rentenir mengaku telah membayar hutang berikut bunganya kepada sang rentenir, namun sang rentenir tidak mau mengembalikan KTP malah meminta dirinya menebus KTP itu dengan dalih membayar denda keterlambatan cicilan.
“Saya berhutang sebesar Rp 1 juta dan dalam tujuh kali cicilan saya sudah membayar kepadanya sebesar Rp 2,1 juta lebih, dua kali lipat dari nilai pinjaman, tapi dia tetap tidak mau mengembalikan KTP saya sebelum saya membayar sebesar Rp 2 juta lagi kepadanya, ini sudah keterlaluan,” keluh Pipi dihadapan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Supian Derry.


Keluhan senada disampaikan oleh salah seorang ibu rumah tangga yang juga menjadi korban rentenir.
“Saya sudah bayar lunas hutang saya, dan bukan cuma KTP, HP saya juga diambil sama dia tapi tetap aja saya dianggap masih punya hutang. Saya diminta untuk membayar lagi kepadanya, tapi saya enggak mau dan sudah enggak saya tanggapi lagi,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua LPM Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Supian Derry menyarankan kepada para korban rentenir untuk melapor ke Polisi karena kelakuan rentenir itu bukan hanya membuat resah masyarakat, namun jelas sudah melanggar hukum karena mengadakan kegiatan meminjamkan uang tanpa izin dengan bunga selangit.
“Ada baiknya dilaporkan saja ke Polisi, ada pasalnya yang bisa menjerat para rentenir itu, karena sebelumnya kami sudah mencoba memediasi antara pihak rentenir dengan para korban rentenir namun hasilnya tidak maksimal karena rentenir tetap menginginkan bunga yang besar sementara kami hanya bisa membantu mengembalikan pokok pinjaman,” ungkapnya.
Diwilayah lain, Ketua RT 02/03, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB), Kecamatan Pancoran Mas, Sahludin mengaku terus mengintai sepak terjang para rentenir yang biasa disebut Bank Keliling di wilayahnya.
“Kami sudah peringatkan dengan berbagai cara, termasuk memasang spanduk penolakan terhadap rentenir, kalau nanti kedapatan masih ada rentenir yang beroperasi di lingkungan kami, kami warga sudah kompak untuk mengintrogasi rentenir itu, kalau perlu akan kami bawa ke Kantor Kelurahan untuk menjalani proses tindak pidana ringan oleh Satpol PP. Ini kami lakukan karena keberadaan rentenir itu sudah sangat meresahkan dan merugikan warga,” pungkasnya. n Asti Ediawan

