


Limo | jurnaldepok.id
Polemik kepemilikan lahan seluas 300 meter yang digunakan sebagai akses jalan menuju Kantor Kecamatan Limo hingga kini belum juga terselesaikan padahal Dinas Perumahan dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok sudah mengagendakan pelaksanaan pembangunan Kantor Kecamatan Limo akan dimulai pada awal tahun 2024 mendatang.
Saat dikonfirmasi Jurnal Depok pada acara sosialisasi pembangunan Kantor Kecamatan Limo beberapa pekan silam, Kasie Perencanaan Tata Bangunan Dinas Perumahan dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok, Veny Apriola memastikan pembangunan Kantor Kecamatan Limo akan dilaksanakan pada awal tahun 2024 dengan anggaran Rp 10 miliar.
“Kami melaksanakan sosialisasi rencana pembangunan Kantor Kecamatan Limo agar pada saat nya nanti semua pihak sudah siap dan tidak ada kendala dalam proses pelaksanaan pembangunan,” ujar Veny kepada Jurnal Depok.


Terkait masalah lahan akses jalan menuju Kantor Kecamatan yang masih bermasalah, Veny mengatakan itu tidak menjadi bagian dari tugas dan kewenangan dari Disrumkim.
“Kalau soal itu bukan ranah kami untuk menjelaskan, yang jelas kami berharap tidak ada masalah saat pembangunan akan dimulai” imbuhnya.
Harapan yang sama disampaikan oleh Camat Limo, Sudadih. Dikatakannya, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan apakah permasalahan lahan akses menuju Kantor Kecamatan akan kembali dipermasalahkan oleh para pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut.
“Kita belum tahu, mereka akan kembali mempermasalahkan lahan itu atau tidak, dan kami berharap masalah polemik lahan akses jalan menuju Kantor Kecamatan tidak akan menghambat proses pembangunan Kantor Kecamatan, dan kami akan menunggu arahan dari pimpinan untuk menentukan sikap dan kami juga siap melakukan musyawarah untuk mencari solusi terbaik bilamana permasalahan itu kembali muncul,” papar Sudadih.
Terpisah, Khaerudin salah satu pegawai Kantor Kelurahan Limo, mengaku optimis Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mampu menyelesaikan permasalahan lahan akses menuju Kantor Kecamatan Limo sehingga polemik masalah lahan itu tidak akan mengganggu kelancaran pembangunan Kantor Kecamatan Limo.
“Saya yakin Pemkot pasti mampu menyelesaikan masalah itu dengan baik dan tidak akan menghambat proses pekerjaan pembangunan Kantor Kecamatan pada awal tahun depan,” ungkap Bobi sapaan akrab Khaerudin.
Pantauan Jurnal Depok dilokasi akses jalan menuju Kantor Kecamatan Limo melihat dua papan plang Pemberitahuan dari salah satu pihak yang mengklaim lahan tersebut.
Pada plang tersebut disebutkan bahwa ibu Djuairini sebagai pemilik lahan berdasarkan sertifikat nomor 3 tahun 1973.
Selain dengan pihak Djuairini, akses bagian dalam menuju Kantor Kecamatan Limo juga berbenturan dengan lahan yang diklaim oleh keluarga dr. Suganda yang mengaku memiliki bukti kepemilikan atas tanah yang sudah lama dioptimalkan sebagai akses jalan menuju Kantor Kecamatan Limo. n Asti Ediawan

