


Bojonggede | jurnaldepok.id
HCR, seorang pemuda diamuk massa karena diduga melakukan pencurian di salah satu perumahan di Desa Rawa Panjang, Citayam.
Video main hakim sendiri beredar di media sosial, warga diduga melakukan aksi pengeroyokan karena pelaku diduga sudah tiga kali melakukan pencurian.
Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson mengatakan, pelaku HCR berhasil diamankan anggota meski sebelumnya menjadi bulan-bulanan warga hingga dalam proses evakuasi pelaku anggota sempat kewalahan.

“Warga yang emosi langsung menghujani pelaku dengan bogem mentah. Anggota kami mencoba bantuan patroli untuk dinaikkan ke dalam mobil patroli menyelamatkan pelaku yang tidak terkontrol,” ujarnya.
Dia menceritakan, awal kejadiaannya sekitar pukul 15.00 WIB di Perum Lippi Blok C12-1 RT 03/10, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, dengan pelapor (korban) Suparman informasi dari tetangga ada terdengar bunyi pecahan kaca.
“Setelah dicek ada orang tidak dikenal berada di dalam rumah. Karena tidak berani, korban memanggil warga dan pelaku yang bersembunyi di belakang rumah tetangganya berhasil ditangkap,” katanya.
Robinson menyebutkan, dari tangan pelaku didapatkan barang bukti uang receh kurang lebih Rp 200 ribu milik korban yang telah dicuri pelaku.
“Pada saat akan dibawa petugas warga berkerumun lalu langsung menghajar pelaku hingga menjadi bulun-bulanan warga,” tuturnya.
Untuk barang bukti sendiri yang diamankan, lanjut Robinson, total uang Rp 200 ribu dengan pecahan mulai lima sampai Rp 50.000
“Modus pelaku membuka jendela lalu merogoh slot pintu dari jendela yang sudah terbuka lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil uangnya. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP pencurian dengan pidana lima tahun penjara,” pungkasnya. n Aji Hendro

