


Limo | jurnaldepok.id
Rencana pembangunan Mall Rongsokan di Jalan Raya Limo tepatnya di samping pintu gerbang masuk Kantor Kecamatan Limo terhenti dan tak bisa dilanjutkan lantaran selain tidak mengantongi perijinan, lahan yang digunakan masih dalam sengketa.
Kepada Jurnal Depok, Komandan Tim (Dantim) Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP wilayah Kecamatan Limo, Tuhanto mengatakan terpaksa menghentikan proses pekerjaan pembangunan Mall Rongsokan lantaran pemilik bangunan belum mengantongi izin dan somasi dari salah satu pihak yang bersengketa atas lahan tersebut.
“Masalah nya ada dua, yakni soal izin bangunan yang belum ada dan status lahan yang dibangun masih bersengketa, kami akan terus melakukan pemantauan dilokasi,” ujar Anto sapaan akrab Tuhanto.

Dikatakannya, pihaknya baru akan memperkenankan pemilik bangunan untuk melanjutkan pekerjaan pembuatan bangunan Mall Rongsokan jika pemilik bangunan sudah mengantongi izin dan tidak lahan tidak dalam sengketa.
“Kalau pemilik sudah punya izin dan sudah ada kesepakatan dengan lawan sengketa, kami persilahkan untuk melanjutkan pekerjaan, tapi jika dua butir itu belum terpenuhi, maka pekerjaan pembangunan Mall Rongsokan tidak boleh dilanjutkan,” tegas Anto.
Tak hanya Satpol PP, Kuasa hukum salah satu pihak bersengketa, Jamalludin mengatakan akan terus mengawasi lokasi lahan klien nya yang sempat akan dibangun oleh pihak lawan.
“Kami akan pantau terus, dan tidak boleh ada kegiatan pembangunan sebelum masalah sengketa lahan dengan klien kami selesai, jika ada pihak yang memaksakan pembangunan konstruksi di lokasi lahan yang kini masih dalam proses hukum maka kami tidak akan tinggal diam,” pungkasnya. n Asti Ediawan

