Warga Bedahan Kecewa Gegara Tak Diizinkan Bikin Portal oleh Kelurahan, Ini Alasannya

160
Inilah lokasi jalan yang ingin dipasangi portal oleh warga namun tidak mendapatkan izin.

Sawangan | jurnaldepok.id
Warga di lingkungan RT 01/05 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, mengaku kecewa lantaran pihak kelurahan melarang untuk pemasangan portal jalan lingkungan.

Padahal, mereka berdalih pemasangan portal tersebut tak lain untuk meningkatkan keamanan di lingkungan.

“Pemasangan portal untuk menjaga kemanan dan ketertiban merupakan hak dari setiap warga. Namun pihak kelurahan tidak mengizinkan warga RT 01/05 memasang portal jam malam, yang berlaku pada pukul 23.00 WIB hingga pkl 04.00 WIB. Pihak kelurahan beralasan, pemasangan portal tidak dapat dilakukan karena jalan yang ditutup merupakan jalan umum,” ujar Andre, perwakilan warga RT 01/05 Kelurahan Bedahan kepada Jurnal Depok, Rabu (08/11/23).

Ia menjelaskan, tujuan dari pemasangan portal mengingat tingginya tingkat kriminalitas yang belakangan sering terjadi di wilayah Sawangan, khusunya wilayah Bedahan dan sekitarnya.

“Peristiwa terakhir yang membuat warga RT 01/05 khawatir adanya pembacokan yang terjadi terhadap pemuda saat melintas di Komplek BNI jalur 1, RT 01/05 Kelurahana Bedahan pada, Sabtu (05/11/23) kemarin,” paparnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, upaya kriminalitas seperti pembegalan dan penjambretan pernah terjadi beberapa kali di wilayahnya.

“Hal ini yang menjadi latar belakang kami warga RT 01/05 Kelurahan Bedahan untuk memasang portal jam malam,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jalur 1 komplek BNI RT 01/05 Kelurahan Bedahan merupakan jalan penghubung antar RW di wilayah Kelurahan Bedahan. Namun demikian, jalan umum tersebut bukanlah satu-satunya jalan mengingat terdapat jalan lain yang dapat dilalui tanpa melintasi jalur 1 Komplek BNI Bedahan.

Ia beralasan, hal ini tentunya bukanlah alasan tepat bagi pihak kelurahan melarang warga untuk memasang portal jam malam. Pun demikian, dalam Peraturan Wali Kota Depok No 13 tahun 2021, tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) telah dijelaskan dalam poinnya terkait dengan peranan penting (RT, RW dan LPM) dalam pelayanan masyarakat, dan menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat yang dilayani untuk dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya.

Lebih jauh, kata dia, apabila di lihat pada pasal 20 ayat 2 dan 3 tentang kedudukan, tugas dan fungsi RT, sangat jelas diterangkan bagaimana RT memiliki hak untuk dapat melindungi dan melayani masyarakat di wilayah yang diembankan.

“Terkait dengan permasalahan ini, warga RT 01/05 Kelurahan Bedahan sangat kecewa dengan keputusan sepihak dan tanpa kajian berarti yang diambil pihak kelurahan dalam melarang warga untuk memasang portal jam malam. Kami menuntut akan hak-hak masyarakat untuk dapat hidup tenang, dan aman dalam menjalankan aktivitasnya,” terangnya.

Ketika dikonfirmasi terkait persoalan itu, Lurah Bedahan, Mahrudin mengaku belum mengetahui lokasi yang dimaksud.

“Kami belum tahu lokasinya di mana,” tanggap Mahrudin. n Rahmat Tarmuji

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here