


Tajurhalang | jurnaldepok.id
DA, seorang ibu muda diamankan pihak Kepolisian Polsek Tajurhalang Polres Metro Depok karena menjual obat-obat terlarang daftar G. DA menjual obat-obatan daftar G dengan modus menjual pulsa di counter HP.
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar mengatakan, ada informasi warga sudah resah lantaran banyak anak-anak muda mendatangi counter HP untuk membelii obat-obatan terlarang.
“Jadi untuk kamuplase si pemilik menjadikan counter HP untuk menjual obat-obatan terlarang daftar G atau keras bagi kalangan anak muda,” ujarnya.

Tamar mengaku, hasil penggeledahan dibantu dengan anggota Bhabinkamtibmas setempat berhasil menyita barang bukti sejumlah obat-obatan keras yang dijual secara diam-diam.
“Barang bukti yang kami sita dan amankan ada 16 lempeng tramadol, tujuh lempeng Tri-X dan delapan butir Eximer,” katanya.
Sementara itu pedagangnya ibu muda DA, warga Tajurhalang, diperingatkan untuk tidak menjual lagi obat-obatan keras secara ilegal.
“Kami bina saja pedagangnya dengan membuat surat keterangan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.
Sementara itu Tamar tegas akan menindak segala bentuk peredaran narkotika, obat-obatan keras dijual ilegal dan minuman keras untuk wilayah Tajurhalang bebas dari kejahatan.
“Para pelaku kejahatan rata-rata sebelum melakukan aksinya mencoba mabuk baik itu pengaruh minuman keras atau obat-obatan. Upaya kami salah satunya memjaga guantibmas di wilayah salah satunya perang terhadap narkoba dan miras,” pungkasnya. n Aji Hendro

