


Limo | jurnaldepok.id
Anggota Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP untuk wilayah Kecamatan Limo, kemarin mencopot ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Caleg di ruas Jalan Raya Krukut.
Komandan Tim (Dantim) Satpol PP Kecamatan Limo, Tuhanto mengatakan pencopotan atribut atau APS para caleg dilakukan karena tidak memiliki izin dan melanggar aturan penempatan.
“Semua APS yang melanggar aturan kami copot baik itu APS caleg, partai atau apapun juga yang tidak berijin dan dipasang pada fasilitas umum maka akan kami tertibkan,” tegas Anto sapaan akrab Tuhanto.

Dia memastikan akan melaksanakan penertiban segala jenis alat peraga sosialisasi baik berupa pamflet, umbul umbul, spanduk maupun baliho yang melanggar aturan.
“Kami tidak tebang pilih melakukan penertiban terhadap APS yang tidak berijin dan salah dalam penempatan, semua pasti akan kami cokok,” tegas Anto.
Lebih tegas lagi Anto mengingatkan kepada para pemilik APS untuk tidak berspekulasi memasang alat peraga sosialisasi karena jajarannya sudah menjadwalkan agenda rutin penertiban APS yang tak memiliki izin dan salah titik pemasangan.
“Ada beberapa titik lokasi yang tidak boleh dipasang APS diantaranya, tiang listrik, pohon, pagar sekolah, bangunan sarana ibadah dan melintang diatas bidang jalan, itu harus diperhatikan oleh siapapun yang ingin memasang alat peraga sosialisasi,” tukas Tuhanto.
Sementara salah satu anggota BKO Satpol PP Limo, Abdul Rohim mengatakan setelah mencopot APS di sepanjang ruas jalan raya Krukut, pihaknya akan melanjutkan penertiban di ruas Jalan Raya Meruyung hingga Jalan Raya Limo.
“Insha Allah besok (hari ini, red) kami akan lanjutkan penertiban di Jalan Raya Meruyung dan Jalan Raya Limo. Setiap ada waktu luang kami akan melakukan penertiban secara rutin sampai kawasan jalan raya bersih dari keberadaan APS yang melanggar aturan,” ungkap sang raja pantun Cang Rohim sapaan akrab Abdul Rohim. n Asti Ediawan

