Sah! 769 Caleg Berebut 50 Kursi DPRD Depok, Sisanya 719 Siapkan Mental jika Tak Terpilih

321
ilustrasi

Margonda | jurnaldepok.id
Sekitar 769 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dinyatakan lolos menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk mengikuti Pemilihan Umum pada Februari 2024.

Hal itu ditentukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat pleno Daftar Caleg Tetap (DCT) secara online dengan pengurus Partai Politik di Kota Depok. Rapat pleno dilakukan secara online tanpa komisioner KPU Kota Depok yang saat ini pesertanya harus mengikuti seleksi ulang dari KPU RI.

Dalam penetapan DCT itu, terdapat dua nama Bacaleg asal Kota Depok yang dicoret atau gagal melaju dalam Pemilihan Umum.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro mengatakan, rapat pleno itu menetapkan DCT yang akan berebut kursi DPRD Kota Depok sebanyak 769 Caleg.

“769 caleg terdiri dari 471 Caleg laki-laki dan 298 Caleg perempuan. Sementara ada dua nama yang tidak lolos atau dicoret. Tidak ada masalah berarti yang didapati oleh kami dari KPU Provinsi Jawa Barat dalam menetapkan DCT untuk DPRD Kota Depok,” ujarnya.

Ia berdalih, hal itu dikarenakan berbagai tahapan pemilu telah dirampungkan komisioner KPU Kota Depok sebelumnya.

Sementara itu Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, perjalanan daftar calon hingga menjadi DCT, dimulai dari pengajuan dan pendaftaran oleh partai politik 1-14 Mei 2023.

“Untuk DPR bakal calon yang diajukan oleh 18 partai politik sebanyak 10.323 calon, kemudian pada waktu diumumkan dan ditetapkan menjadi DCS jumlahnya berkurang menjadi 10.185 calon,” jelasnya.

Usai dilakukan pencermatan, lanjutnya, yang dinyatakan memenuhi syarat, DCS jumlahnya menjadi 9.919 calon dan menjadi 9.918 calon setelah melalui tahap masukan dan tanggapan masyarakat.

“Kemudian dari 9.918 itu setelah diverifikasi dan masuk DCT menjadi 9.917 calon (meliputi 18 parpol dan tersebar di 84 dapil),” terangnya.

Berdasarkan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU menyusun dan menetapkan DCT pada 3 November 2023.

“Tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Selama masa tenang usai penetapan DCT, para caleg juga dilarang untuk memasang alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk dan yang lainnya,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here