


Margonda | jurnaldepok.id
Selama satu bulan tercatat ada sekitar 60 orang yang ketangkap basah karena membuang sampah tidak pada tempatnya.
Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Nelson Dasilva mengatakan, hampir setiap hari pihaknya menerima aduan atau laporan soal pelaku pembuang sampah sembarangan.
“Dalam sebulan saja, jumlah pelaku yang dilaporkan bisa mencapai sekira 60 orang. Terakhir kami dapat laporan di Ratu Jaya, di Depok Jaya ada, tapi ya itu akhirnya dia jadi pekerja sosial saja, ikut nyapu di situ, sanksi sosial. Tiap hari selalu ada laporan. Sebulan 50-60 orang. Itu se-Depok dari laporan yang masuk, banyak yang tidak laporan juga kan,” katanya.

Menurut dia, sosialisasi melalui spanduk atau baliho saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Depok.
“Justru karena tidak efektif itulah ini momentum yang baik, kami katakan jujur itu tidak efektif, karena nyatanya dibawah spanduk itu dia buang (sampah,red),” jelasnya.
Padahal, kata dia, terlihat jelas ada sanksinya juga. Atas dasar itulah, DLHK kemudian merangkul pakar hukum untuk mengatasi persoalan tersebut.
Nelson mengatakan, salah satu penyebab maraknya TPA liar ini adalah keberadaan lahan yang tidak dikelola secara baik.
“Jadi masyarakat melihat ada ruang kosong, ya sudah taruh aja (sampah,red) gitu,” paparnya.
Nelson kembali mengimbau agar warga Depok dapat melakukan pemilahan sampah secara bijak. Sehingga, TPA Cipayung tidak overload.
“Kami ini (DLHK), termasuk Pak Wali, Pak Sekda sudah mengundang beberapa investor untuk pengelolaan sampah, tetapi pada kesimpulannya pemilahan di rumah tangga, pemilahan itu yang penting,” pungkasnya. n Aji Hendro

