


Margonda | jurnaldepok.id
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, M Fathul Arif berjanji akan turun tangan mengawasi proses penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023 nanti.
Hal itu terpaksa dilakukan Bawaslu mengingat saat ini terjadi kekosongan kepemimpinan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.
“Pertama kami akan konsultasi ke Bawaslu Jawa Barat terkait kekosongan komisioner KPU Depok, kami akan minta Bawaslu Jabar komunikasi ke KPU Provinsi, karena saat ini KPU Depok diambil alih oleh KPU Provinsi, dengan begitu komunikasi kami lancar dan tidak ada kesalahan,” ujar Arif kepada Jurnal Depok, Selasa (31/10/23).

Selain itu, kata dia, Bawaslu Depok telah bersiap dan telah menyampaikan siapa bacaleg yang harus menyerahkan surat pengunduran diri, begitu juga dengan kuota 30 persen perempuan.
“Jika nanti ada calon yang merasa dirugikan, nanti sengketanya kami sudah berpihak, silahkan dilaporkan di panwascam masing-masing,” paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan menggunakan dan menjalankan kewenangan yang dimiliki dan tidak ikut campur dalam hal teknis.
“Di KPU kan masih ada sekretariat yang berfungsi sebagaimana mestinya, kami yakin mereka mengontrol ke lapangan. Kami akan awasi semua tahapan selama komisioner KPU Depok belum diputuskan dari pusat,” jelasnya.
Dikatakannya, sebelum dilakukan pleno DCT, biasanya pihaknya mendapatkan undangan untuk menghadiri itu. Namun, berhubung ada kekosongan jabatan di KPU Depok saat ini, undangan pleno tersebut belum diterima pihak Bawaslu.
“Ini kami akan pertanyakan ke KPU Provinsi melalui Bawslu Provinsi. Kalau pun tidak ada undangan pleno kami akan tetap awasi dan bersurat ke KPU,” paparnya.
Terkait kekosongan Komisioner KPU Kota Depok, Arif menjelaskan bahwasanya persoalan itu akan diselesaikan dalam satu bulan kedepan.
“Satu bulan sepertinya KPU RI akan menyelesaikan permasalahan ini, untuk tahapan pendaftaran dimulai dari penilaian admistrasi, jadi tidak ada pendaftaran lagi, itu informasi yang kami terima,” tukasnya.
Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) yang menyebutkan rekrutmen calon komisioner KPU Depok harus diulang dikarenakan salah satu panitia seleksi (Pansel) terindikasi sebagai salah satu kader partai politik.
Padahal, semua proses maupun tahapan pendaftaran sudah dilalui para peserta dan 10 orang dinyatakan lolos tinggal menunggu penetapannya saja.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Depok periode 2018-2023, Nana Shobarna mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan hal itu terjadi.
“Seharusnya hal ini tidak boleh terjadi. KPU RI terkesan tidak profesional dalam proses ini, seharusnya deteksi awal bisa dilakukan dengan sangat ketat dong, agar semua pansel adalah benar-benar orang yang berintegritas dan tidak pernah menjadi salah satu anggota parpol,” ujar Nana kepada Jurnal Depok, Senin (30/10/23).
Atas kejadian ini, kata dia, dirinya menyayangkan dan kasihan dengan kawan-kawannya yang sudah ikut seleksi harus mengulang kembali prosesnya.
“Apalagi mereka sudah masuk 10 besar beberapa waktu lalu yang sudah menunggu keterpilihannya dengan psikologi yang tak menentu sepertinya,” paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kondisi tersebut dipastikan akan berpengaruh pada proses tahapan pemilu di Kota Depok.
“Walaupun kita tahu bahwa tugas KPU Kota Depok saat ini diambil alih oleh KPU Provinsi Jawa Barat, kondisi ini sangat mempengaruhi. Apalagi dalam waktu dekat yakni 3 November 2023 tahapannya KPU Kab/Kota akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT),” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat telah mengumumkan 10 nama calon komisioner KPU Kota Depok yang telah mengikuti seleksi beberapa bulan terakhir ini.
Kesepuluh nama itu diantaranya Achmad Firdaus, Ahmad S.F. Habibi, Dafid Hermawan, Dicky Hadi Wijaya, Fikri Tamau, Heri Darmawan, Jayadin, M. Fathul Arif, M Gusril Khalik dan Wili Sumarlin.
Dalam suratnya Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni mengungkapkan, para calon komisioner KPU akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU kabupaten/kota pada 16 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028.
“Berdasarkan surat Ketua KPU Republik Indonesia nomor 1049/SDM.12-SD/04/2023 prihal uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU kabupaten/kota pada 91 kabupaten/kota di 9 provinsi periode 2023-2028,” tulis Ummi.
Sementara itu uji kelayakan dan kepatutan sudah dilakukan pada 2 Oktober 2023 di Hotel Papandayan, Bandung, Jawa Barat. n Rahmat Tarmuji

