Pemkot Depok Buka Hotline Aduan Pelecehan Terhadap Wanita dan Anak, Catat Ini Nomornya

122
Nessi Annisa Handari

Margonda | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok membuka nomor hotline aduan kekerasan wanita dan anak.

“Kami mengimbau agar masyarakat harus berani melapor, jika melihat mendengar ataupun mengalami bisa laporkan ke 112, HOTLINE pengaduan ke UPTD PPA 08111186598 untuk pelaporan kekerasan kepada perempuan dan anak dan Puspaga 081394458266 untuk konseling dan konsultasi permasalahan,” ujar Nessi Annisa Handari, Kepala DP3AP2KB Kota Depok.

Nessi mengatakan, pihaknyan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan melakukan pemasangan stiker nomor aduan pelecehan seksual di sejumlah transportasi umum di Terminal Depok. Stiker aduan yang ditempel di angkutan kota (angkot) dan bus tersebut berisi informasi nomor pengaduan pelecehan seksual yang dapat diakses 24 jam oleh masyarakat.

Ia mengungkapkan, pihaknya melakukan langkah cepat untuk mencegah kasus kekerasan seksual di transportasi umum terulang kembali.

Salah satunya dengan memasang stiker sekaligus menyosialisasikan informasi pengaduan pelecehan seksual kepada para supir untuk bisa langsung bertindak tegas melapor jika mendapati pelecehan seksual terjadi di angkotnya.

“Ini adalah tindak lanjut, agar kejadian kemarin tidak terjadi lagi. Sebenarnya banyak sekali edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di dalam rumah maupun ruang publik yang telah dilakukan misalnya dengan memasang spanduk ke kecamatan dan kelurahan untuk nomor aduan dan sebagainya,” katanya.

Dikatakannya, selain itu guna menekan angka pelecehan terhadap anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga melakukan sejumlah upaya dengan penguatan ketahanan keluarga.

“Salah satunya dengan menggandeng tokoh agama, masyarakat, pihak sekolah untuk bersama-sama untuk mencegah kekerasan seksual kepada anak dan Perempuan,” pungkasnya. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here