


Bojonggede | jurnaldepok.id
PR, diamankan aparat Kepolisian Polres Metro Depok karena membunuh istrinya, EN dengan cara menjedotkannya di tembok rumahnya di Kampung Pasar Lama, Bojonggede.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Depok, Komisaris Polisi Hadi Kristanto mengatakan, kejadian berawal saat korban EN melihat TikTok milik suaminya.
“Isinya ada foto perempuan sudah meninggal yang dikenal oleh korban sebagai mantan kekasih. Namun sudah meninggal, kemudian korban mengirim chat kepada suaminya supaya tidak main TikTok yang isinya perempuan,” ujarnya.


Kemudian, lanjutnya, sekitar pukul 20.00 pelaku tiba di rumah dan memarahi istrinya karena cemburu dengan perempuan yang sudah meninggal dunia.
Di sana pelaku memukul dan manjambak bertubi-tubi hingga menghantamkan kepala korban ke dinding, setelah itu meninggalkan rumahnya.
“Setelah kejadian korban mengalami pusing dan muntah-muntah, kemudian mengorok, korban dibawa keluarga ke RSUD dan dinyatakan sudah menjnggal dunia,”katanya.
Pihak keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojonggede. Keesokan harinya terduga pelaku ditangkap di Perumahan Bumi Cibinong Endah, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Jadi modusnya karena kesal terhadap korban lalu menganiaya hingga korban meninggal dunia. Saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Polsek Bojonggede guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Polisi pun, kata dia, sudah melakukan olah TKP, autopsi jasad korban, memeriksa saksi serta menyita barang bukti berupa pakaian korban.
Tersangka dikenakan pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tentang PKDRT, juncto pasal 351 ayat 3 junto pasal 338, tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. n Aji Hendro

