


Cinere | jurnaldepok.id
Jajaran praktisi pendidikan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH – UPNVJ) Rabu, (18/10) menyelenggarakan sosialisasi penyelesaian sengketa tanah melalui jalur luar Pengadilan (Non Litigasi) sebagai salah satu alternatif bagi para pihak yang sedang bersengketa terkait kepemilikan tanah.
Salah satu Dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, Mulyadi mengatakan penyelengggaraan sosialisasi penyelesaian sengketa tanah jalur non litigasi merupakan realisasi program pengabdian kepada masyarakat dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dilingkungan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta.
“Alhamdulillah, kami lima orang Dosen FH – UPNVJ mendapat kesempatan menyelenggarakan sosialisasi penyelesaian sengketa tanah melalui jalur Non Litigasi kepada warga Kelurahan Pangkalan Jati Baru (PJB), Kecamatan Cinere dan kami berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat dalam upaya menyelesaikan sengketa tanah tanpa harus saling berjibaku dimeja hijau,” ujar Mulyadi kepada Jurnal Depok usai memaparkan materi sosialisasi dihadapan sejumlah stakeholder Kelurahan Pangkalan Jati Baru (PJB), Kecamatan Cinere.

Dia menjelaskan, penyelesaian sengketa jalur Non Litigasi memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan penyelesaian melalui jalur Litigasi diantaranya : proses penyelesaian sengketa relatif lebih cepat (hemat waktu), tidak memerlukan biaya besar (hemat biaya), lebih fleksibel, keputusan bersifat non Judicial, prosedur rahasia, dan dapat meminimalisir potensi konflik antara pihak bersengketa lantaran proses penyelesaian dilaksanakan secara musyawarah mufakat dengan melibatkan semua pihak yang bersengketa.
Dia menambahkan, selain melakukan sosialisasi penyelesaian sengketa tanah melalui jalur Non Litigasi, pihaknya juga memaparkan pembahasan tentang hak hak kepemilikan tanah, status tanah, sejarah (Warkah) tanah serta proses pembuatan serifikat hak milik (SHM) tanah.
Sementara, Plt. Lurah Pangkalan Jati Baru (PJB), Kecamatan Cinere, Bachtiar Satria Buana menyambut baik inisiatif jajaran FH. UPNVJ melaksanakan sosialisasi penyelesaian sengketa tanah jalur Non Litigasi kepada warganya, seraya berharap kegiatan sosialisasi dapat menambah hasanah pengetahuan masyarakat terkait penyelesaian permasalahan sengketa tanah.
“Terimakasih buat para dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta yang telah menyempatkan waktu memberikan pencerahan terkait penyelesaian sengketa tanah melalui jalur luar Pengadilan (Non Litigasi) mudah mudahan peserta sosialisasi bisa menyerap materi sosialisasi sehingga kelak bisa berguna saat diperlukan,” imbuhnya.
Terpisah, salah satu peserta sosialisasi, Mamay Kustianingsih mengaku beruntung memiiki kesempatan mengikuti gelaran sosialisasi yang dilaksanakan oleh para dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta.
“Banyak ilmu tentang pilihan penyelesaian sengketa tanah yang saya dapat dari mengikuti kegiatan sosialisasi, ini sangat bermanfaat buat kami,” tutup Mamay. n Asti Ediawan

