


Sukmajaya | jurnaldepok.id
U, seorang penjual cireng diamankan warga dan dibawa ke kantor polisi karena melalukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia enam tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmjaya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan mengatakan, Bhabinkamtibmas mendapat informasi dari ketua RW bahwa telah terjadi peristiwa yang diduga tindak pidana pencabulan.
Bhabinkamtibmas kemudian menghubungi Polsek Sukmajaya. Polisi kemudian mengecek lokasi kejadian dan menangkap pelaku.
“Benar, sudah kami amankan di Polres dan sekarang dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Adapun pelaku diduga mencabuli korban, saat ini pelaku di Polres Metro Depok untuk dimintai keterangannya. n Aji Hendro

