


Sawangan | jurnaldepok.id
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Andriansyah masih melegalkan pemasangan baliho dan alat peraga bagi kampanye bakal calon anggota legislatif
(Bacaleg) hingga 3 November 2023 mendatang.
“Saat ini partai politik tengah melakukan sosialisasi tapi harus mematuhi rambu-rambunya seperti tidak ada ajakan untuk memilih yang kontennya berbau kampanye,”
ujarnya kepada Jurnal Depok, kemarin.
Namun begitu, Andri meminta parpol dan para bacaleg untuk memperhatikan keindahan serta tata letak dalam memasang alat peraga sementara (APS) di wilayah Kota Depok.

“Dari itu, kami juga telah melakukan koordinasi ke Satpol PP, Dishub, DLHK dan Kesbangpol untuk menyikapi itu. Karena jika bicara kewenangan kami belum masuk ke ranah
sosialisasi untuk melakukan itu. Tapi secara substansi di pemilu ini kami juga melakukan koordinasi ke pihak terkait,” paparnya.
Dikatakannya, Depok juga telah memiliki peraturan wali kota terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Kami juga telah memberikan surat imbauan kepada masing-masing parpol, tetap koridor sosialisasi mengacu pada PKPU Nomor 15,” jelasnya.
Sementara itu beredar pesan di media sosial dari Bawaslu RI bahwasanya APK yang ada sekarang tidaklah mengapa. Hal itu oleh Bawaslu dianggap sebagai’alat peraga sosialisasi’ dan yang penting tidak ada unsur mengajak memilih. Misalnya coblos nomor urut (termasuk simbol paku), mohon dukungannya. Namun jika hanya kalimat ‘mohon doanya’ masih ditolerir.
Selanjutnya, paska ditetapkannya DCT pada 3 November maka besoknya yakni tanggal 4 November semua alat peraga akan ditertibkan oleh Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP. APK dibolehkan dipasang kembali pada 28 November dimana masa kampanye dimulai selama 75 hari hingga tgl 10 Feb 2024.
Masa jeda paska DCT mulai tanggal 4-27 Nov adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apapun, misalnya pertemuan warga atau sebar alat peraga sprti stiker, kartu nama, status medsos dan lainnya. Jika kedapatan hal itu maka sanksi terberatnya adalah didiskualifikasi dari daftar caleg dengan alasan kampanye di luar jadwal tahapan.
Adapun yang dibolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, caleg dan anggota partai yang ber KTA. Dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan.
Terakhir Bawaslu menyarankan, agar Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri sebelum 4 November agar bahan-bahannya bisa dimanfaatkan kembali pada 28 November 2023. n Rahmat Tarmuji

