Aksi Nyetir Pakai Kaki Terekam Kamera e-Tle, Pemotor Langsung Ditilang Satlantas Polres Metro Depok

66
Inilah aksi seorang pemotor yang menyetir menggunakan kaki di Jalan Margonda.

Margonda | jurnaldepok.id
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok memberikan tilang dan denda sekitar Rp 750 ribu kepada MH pemotor yang mengendarai motornya menggunakan kaki di Jalan Margonda.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra memastikan bahwa pelaku telah diberikan sanksi tilang.

“Pada hari ini yang bersangkutan bersama pemilik kendaraan sudah melakukan konfirmasi dan sudah kami kenakan tilang,” ujarnya.

Multazam menjelaskan, identitas pelaku terlacak setelah sebelumnya terekam kamera tilang elektronik atau e-tle di kawasan Margonda, Depok.

“Jadi yang bersangkutan sudah kami sanksi tilang, ini karena memang melalui mekanisme e-tle. Adapun datanya didapat dari nopol yang tertera dalam kendaraan tersebut, melalui capturean dari e-tle yang terdapat di sepanjang Jalan Margonda,” paparnya.

Dikarenakan nopol itu sesuai dengan data si pemilik, akhirnya pelaku ditemani orang tuanya datang ke Polres Metro Depok.

“Sehingga pada hari ini yang bersangkutan bersama pemilik kendaraannya mengkonfirmasi dan kami kenakan tilang,” katanya.

Pengendaera MHH dikenakan sanksi tersebut sesuai pasal 283 dengan denda Rp 750 ribu atau kurungan paling lama 3 bulan penjara.

“Namun apabila mengulangi perbuatannya dan mengakibatkan laka lantas bisa dikenakan Pasal 31 LLAJ. Adapun motif dari pemotor diduga hanya karena ingin main-main,” jelasnya.

Namun demikian, polisi belum bisa memastikan kondisi kejiwaan yang bersangkutan.

“Kami mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan senantiasa tertib saat berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas,” pungkasnya. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here