


Sukmajaya | jurnaldepok.id
MVH, pelaku pencurian di warung kelontong yang biasa beraksi setiap hari Jumat akhirnya berhasil ditangkap aparat Kepolisian Polsek Sukmajaya.
Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono mengatakan, kejadian pencurian yang dialami korban S pemilik warung kelontong atau sembako di Jalan Kembang III Nomor 17 RT 05/ 04, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya.
“Korban melapor ke Polsek Sukmajaya dengan LP/312/B/IX/2023/SEK SKJ/RES Metro Depok/PMJ tanggal 19 September 2023,” ujarnya.

Atas laporan korban tersebut, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan titik terang.
“Setelah sejumlah saksi dan beberapa alat bukti rekaman CCTV yang ada di dalam toko sembako korban, tim telah mengetahui identitas korban, setelah itu berhasil kami tangkap di daerah tempat persembunyiannya daerah Beji,” katanya.
Pelaku MVH tidak berkutik setelah berhasil ditangkap anggota. Setiap beraksi pelaku kerap berdua dengan modus mengalihkan perhatian tiap korbannya.
“Jadi si pelaku ini berdasarkan pengakuan sudah sebanyak 35 kali melakukan pencurian dengan sasaran warung toko sembako atau kelontong dengan modus mengalihkan perhatian pemilik toko sekaligus mencongkel,” ungkapnya.
Dia menuturkan, pelaku beraksi setiap hari Jumat sejak tahun 2016.
“Alasan pelaku beraksi di hari Jumat ‘kramat’ karena sepi dan lebih mudah untuk mencuri. Selain itu juga pelaku random mencari sasaran spesialis di sekitar Kota Depok,” tuturnya.
Dari hasil kejahatan pelaku dipergunakan untuk game online dan membeli baju serta sepatu.
“Hasil kejahatan pelaku dipergunakan untuk senang-senang, gaya hidup dan buat main game online,” tukasnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa kaos dan celana serta sepatu merek compas hitam.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan pidana 4 tahun penjara. Untuk rekan pelaku inisial FH masih dalam penyelidikan petugas,” pungkasnya. n Aji Hendro

