Penjual Motor Bodong Diringkus Polisi Saat Transaksi di Medsos, Begini Modusnya

67
Inilah dua pelaku penjual motor bodong yang berhasil diringkus polisi.

Margonda | jurnaldepok.id
AS dan MT pelaku penjual motor dengan surat-surat palsu atau bodong berhasil diringkus.

Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan mengatakan, polisi menangkap AS pelaku penjualan motor bodong dengan surat palsu di Depok. AS ditangkap saat hendak menjual motor tersebut melalui media sosial.

“Polisi kemudian menangkap AS saat hendak melakukan transaksi jual beli dengan pembeli yang sebelumnya sudah berkomunikasi lewat media sosial. Pelaku AS sepakat bertemu dengan calon pembeli sepeda motor tersebut di Perum Citra Lake, Jalan Raya Ciputat Parung, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan,” ujarnya.

AS, kata dia, memalsukan nomor mesin (nosin) dan nomor rangka (noka) motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi F-2051-FA yang akan dijual seharga Rp 8,3 juta.

“Motor itu dijual dengan menggunakan STNK dan BPKB atas nama Nurhaya melalui media sosial. Selain AS, ada satu orang lainnya yang turut berperan dalam aksi pemalsuan motor bodong itu. Satu orang lainnya adalah MT yang berperan mengubah warna motor yang akan dijual,” paparnya.

Selanjutnya, pelaku MT turut diamankan di rumahnya di Perumahan Villa Gading Parung Blok P, No. 90, Pemegasari, Parung, Bogor.

“Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Depok guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

Hadi mengatakan, dari hasil penyelidikan, AS sudah tiga kali membeli sepeda motor melalui penadah berinisial AG. AS membeli STNK dengan model kendaraan yang serupa dari seseorang bernama Nurhaya sebesar Rp 700 ribu.

Kemudian nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut diubah sesuai dengan STNK yang sudah dibeli. Adapun pelaku AS mendapatkan STNK dan BPKB tersebut dengan membeli Rp 700 ribu kepada pemilik STNK dan BPKB Nurhaya.

“Yang tujuannya, noka, nosin, nomor polisi sepeda motor Beat asli diubah sesuai STNK dan BPKB tersebut,” katanya.

Akibat ulahnya, kedua pelaku dikenai Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan terancam hukuman enam tahun penjara. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here