Gawat! Residivis Nekat Ambil Kunci Motor dari Kantong Korbannya Saat Tidur Pulas di Teras Rumah

63
Aparat Kepolisian Sukmajaya saat menggelar konfrensi pers atas pencurian kendaraan bermotor.

Sukmajaya | jurnaldepok.id
Seorang residivis pencurian bermotor (curanmor) berhasil ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Sukmajaya atas kasus mencuri motor yang sedang diparkir di jalan.

Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dari laporan korban Broery Robby, LP/B/IX/2023/SPK/SEK/RES/METRO DEPOK/PMJ, Tanggal 12 September 2023, telah kehilangan motor saat dirinya sedang tertidur.

“Motor korban sedang diparkir di pinggir Jalan Bahagia Raya, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya. Saat kejadian korban sedang tertidur, pelaku mencoba merogoh kunci motor dari kantong celana korban dan berhasil membawa kabur motor korban jenis Honda Beat,” katanya.

Dari hasil pendalaman penyelidikan tim, lanjutnya, polisi berhasil menangkap pelaku MP alias Panjul.

“Pengakuan pelaku residivis kasus pencurian tahun 2020 yang sudah sebanyak empat kali mencuri motor secara random dengan sasaran motor di parkir di jalan dengan kunci masih mengantung di motor,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil kejahatan pelaku yang berhasil disita petugas sebagai barang bukti stu unit sepeda motor.

“Ada satu STNK, kunci kotak, satu unit sepeda motor Honda Beat B 37 24 EDJ warna hijau tahun 2014 atas nama Rini Yuspitasari,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman penjara empat tahun. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here