Fraksi PKS Desak Penyusunan RAD Kota Hijau Tidak Ditunda Lagi, Ini Alasannya

77
Farida Rachmayanti

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Menyikapi permasalahan polusi yang terjadi di beberapa wilayah, termasuk Kota Depok, Anggota DPRD Depok, T Farida Rachmayanti menyarankan agar jangan ditunda lagi penuntasan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyelenggaraan Kota Hijau.

Dia mengatakan, secara kebijakan Kota Depok sudah antisipatif sejak tahun 2018 untuk menjaga kondisi lingkungan.

“DPRD dan Pemerintah menyepakati dalam bentuk Peraturan Daerah, yakni Perda Kota Depok Tahun 2018 Nomor 3 tentang Penyelenggaraan Kota Hijau. Kami dari Fraksi PKS mendorong secepat mungkin disusun Rencana Aksi Daerahnya sebagai sebuah Roadmap lima tahunan,” ujarnya.

Sebenarnya, kata dia, upaya penjagaan lingkungan sudah berjalan seperti pemenuhan ruang terbuka hijau secara bertahap, dibuatnya perda penebangan pohon, gerakan 3R masyarakat melalui program Bank Sampah dan lain-lain.

“Namun akan lebih sistematis dan terukur jika ada rencana aksinya per lima tahun melalui pendekatan penyelenggaraan Kota Hijau. Karena pelaksanaannya sebagaimana disebutkan dalam perda berdasarkan asas diantaranya kelestarian dan keberlanjutan. Juga asas keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, partisipatif, kearifan lokal dan kepastian hukum,” paparnya.

Yang terpenting, sambungnya, RAD nantinya dijadikan acuan dalam penyusunan RPJMD, sehingga berjalan kontinuitasnya.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Daerah Pasal 4 huruf a disebutkan tujuan pertama diselenggarakannya Kota Hijau adalah untuk melindungi wilayah di daerah dari pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.

“Dibuatnya peraturan daerah tentang Kota Hijau juga untuk meningkatkan peran serta dan tanggung jawab pemerintah serta masyarakat dan dunia usaha untuk mewujudkan delapan atribut Kota Hijau,” katanya.

Delapan atribut Kota Hijau, kata dia, pertama; perencanaan dan disain berwawasan lingkungan. RAD Penyelenggaraan Kota Hijau menjadi salah satunya.

“RAD selayaknya disusun oleh lintas perangkat daerah. Kedua, komunitas hijau. Ini merefleksikan asas partisipatif. Ketiga, ruang terbuka hijau. Keempat, bangunan hijau, saat ini ditopang dengan adanya Perda Gedung Bangunan. Kelima, energi ramah lingkungan,” rincinya.

Adapun tiga atribut terakhir yakni transportasi hijau, pemanfaatan air ramah lingkungan dan pengelolaan sampah ramah lingkungan.

“Fraksi PKS Kota Depok ingin menegaskan bahwa lingkungan hidup yang sehat adalah hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia. Jadi Pemerintah, baik Pusat, Provinsi dan Kota harus bersungguh-sungguh mewujudkannya,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here