


Margonda | jurnaldepok.id
Wali Kota Depok, Mohammad Idris angkat bicara terkaiat polemik tempat ibadah atau kapel di sebuah ruko, Jalan Bukit Cinere Raya RT 12/03 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere.
Dalam jumpa pers Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok tidak akan mempersulit apalagi menghalang-halangi semua ummat beragama untuk melaksanakan ibadah selama segala proses perizinannya telah ditempuh.
“Untuk kapel yang di Cinere memang tidak ada izin, termasuk rekomendasi lurah maupun camat, itu tidak ada. Kalau izin ke RT kami enggak tahu, ini salah presepsi maka harus diluruaskan,” ujar Idris, Selasa (19/09/23).


Atas peristiwa itu, Idris telah meminta Sekretariat Daerah yang menjadi tim terpadu untuk menjelaskan persolan tersebut, msekipun FKUB telah melakukan sosialisasi namun harus dievaluasi peraturan perundangan yang telah dibuat oleh dua menteri tersebut.
Dikatakannya, pemanfaatan ruko untuk tempat ibadah sifatnya memang sementara, namun tetap harus ada izin kepada kepala daerah.
“Nanti kepala daerah mendelegasikan kepada camat, bukan kepada perangkat lingkungan, enggak ada itu. Izin harus melalui rekomendasi dari lurah, dasar lurah dari pemilik ruko dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ruko tersebut, ya tapi memang itu (izin,red) enggak ada,” jelasnya.
Dijelaskannya, ketentuan tentang Pendirian Rumah Ibadat (Permanen) dan Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara, merujuk kepada Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 Nomor: 8 Tahun 2006.
Ia menambahkan, pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara, harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari wali kota yang dapat dilimpahkan kepada camat, dengan memenuhi persyaratan seperti laik fungsi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung.
Lalu, lanjutnya, pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban Masyarakat meliputi izin tertulis pemilik bangunan, rekomendasi tertulis lurah, pelaporan tertulis kepada FKUB Kota dan pelaporan tertulis kepada kepala kantor Kemenag kota
Dijelaskannya, surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis Kepala Kantor Kemenag Kota dan FKUB Kota. Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat berlaku paling lama 2 (dua) tahun.
Lebih lanjut Idris mengatakan, keberadaan Kapel/rumah doa GBI yang berada di bangunan ruko Jalan Bukit Cinere Raya, RT 12/03 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, diperlukan izin sementara sebagaimana diatur dalam PBM Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia.
“Dengan demikian pengurusan perizinan merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Terkait dengan polemic tersebut, Idris meminta agar pihak kapel melaporkan kepada pemerintah daerah dan melaksanakan perintah atau aturan yang berlaku.
“Jika itu sudah ditempuh kami akan memberi tahu masyarakat kalau itu sudah ada izinnya dan mereka bebas beribadah. Apa yang dilakukan warga Gandul kami rasa fair saja, karena umat Islam di sana ada 23 ribu lebih dari total penduduk 24 ribu, dari itu jangan sampai memancing situasi yang tidak diinginkan,” terangnya.
Terakhir, Idris mengajak kepada semua pihak agar menjaga situasi kedamaian dan harmoni, dan bersama-sama mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. n Rahmat Tarmuji

