


Cimanggis | jurnaldepok.id
Pihak Kepolisian Polres Metro Depok berhasil membongkar pencurian listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan mengatakan, terungkapnya kasus pencurian itu berawal dari keluhan warga yang kerap mati listrik.
“Masyarakat mengeluh ke PLN listrik sering mati-mati dan orang keluar masuk beberapa lokasi di malam hari. Saat PLN melakukan pengecekan ada dugaan pencurian listrik,” katanya.

Dikatakannya, ada tiga hingga empat lokasi diduga pencurian listrik digunakan untuk menambang kripto.
Hadi mengatakan, PLN ULP Cimanggis kemudian membuat laporan polisi dengan keterangan LP/B/2677/IX/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 15 September 2023.
Tindak Pidana bidang Ketenaga listrikan atau Menggunakan Tenaga Listrik tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) Jo pasal 22 Jo pasal 19 ayat (1) huruf b dan atau pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
Dia menjelaskan tambang kripto terdapat di tiga ruko di wilayah Cimanggis dan Tapos, Kota Depok. Menurut Hadi, diduga terjadi tindak pidana menggunakan listrik tanpa izin.
“Ada beberapa lokasi yang masih kami segel,” katanya.
Hadi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali ketiga lokasi tersebut bersama instansi terkait.
“Akan dicek lagi bersama PLN dan pihak terkait,” jelasnya.
Adapun, lokasi satu tambang kripto tersebut berada di Jalan Raya Bogor, Curug, Cimanggis, dan dua lainnya di wilayah Tapos, Depok.
“Lokasi ke-2 dan 3 di daerah Tapos, Kota Depok, yang diduga terjadi penyalahgunaan tenaga listrik tanpa hak,” pungkasnya. n Aji Hendro

