


Oleh: KH Syamsul Yakin
Wakil Ketua Umum MUI Kota Depok
Frasa keluarga sakinah begitu terkenal dan fenomenal pada masyarakat muslim di Indonesia. Istilah sakinah setidaknya ditemukan dalam dua ayat pada dua surat dalam al-Qur’an dengan derivasi yang hampir sama. Misalnya, “Agar dia merasa senang kepadanya” (QS. al-A’raf/7: 189). Begitu juga, “Agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya” (QS. al-Rum/30: 21).
Secara bahasa, sakinah dimaknai oleh Syaikh Nawawi dalam Tafsir Munir dengan merasa tenteram. Sementara pengarang Tafsir Jalalain memaknainya dengan merasa betah. Jadi makna sakinah menurut ahli tafsir adalah merasa tenteram dan merasa betah. Untuk mencapai sakinah perlu mahabah, mawadah dan rahmah, yang arti masing-masing identik.

Pertanyaannya, apa kreteria keluarga sakinah? Kalau kita eksplorasi ayat dan hadits, minimal ditemukan lima kreteria keluarga sakinah. Pertama, menjaga diri dari api neraka. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. al-Tahrim/66: 6).
Caranya, tulis pengarang Tafsir Jalalain, dengan senantiasa mengarahkan semua anggota keluarga untuk taat kepada Allah. Maka seisi keluarga dihuni seorang ayah yang taat, ibu, dan anak-anak yang taat kepada Allah, rasul-Nya, dan pemimpin yang legal dan konstitusional. Allah tegaskan, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu” (QS. al-Nisaa/4: 59).
Kedua, di dalam rumah tangga harus ada seorang istri yang taat kepada suami. Satu hari Nabi ditanya, “Siapakah wanita terbaik?” Nabi menjawab, “Yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami tidak suka” (HR. Nasai).
Ketiga, kreteria rumah tangga sakinah adalah memiliki keturunan atau anak-anak yang banyak. Allah memberi informasi, “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya. Dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak” (QS. al-Nisaa/4: 1).
Keempat, kepala rumah tangga, yakni ayah wajib memberi makan dan minum kepada anak dan istri dengan patut. Soal ini Nabi memberi arahan, “Kamu memberinya makan sebagaimana kamu makan. Kamu memberinya pakaian sebagaimana kamu berpakaian dan kamu tidak memukul istrimu di wajahnya, kamu juga tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya selain di rumah” (HR. Abu Daud).
Kelima, suami istri selalu ingin bersatu apapun kondisi rumah tangga yang dialami. Sebab Nabi mewanti-wanti، “Bercerai adalah sesuatu yang halal tetapi paling dibenci di sisi Allah” (HR. Abu Daud). Secara psikologis, ayah dan ibu yang bercerai berdampak buruk bagi tumbuh-kembang anak hingga masa dewasa. Inilah di antaranya maksud bercerai itu halal tapi dibenci.
Semoga kelima kreteria keluarga sakinah ini terpenuhi sehingga membuat keluarga muslim bahagia, terhindar dari kemiskinan, kebodohan, mal-nutrisi, perselingkuhan, dan perceraian. Tentu yang paling berperan membina keluarga sakinah adalah suami yang taat dan istri yang salehah.*

