Polisi Tilang Belasan Pengendara Sepeda Motor Lawan Arah, Ini Lokasi Sasarannya

107
Polisi saat melakukan proses tilang terhadap pemotor yang melawan arus.

Margonda | jurnaldepok.id
Satlantas Polres Metro Depok menindak pengendara motor yang melakukan pelanggaran melawan arus di Jalan Raya Margonda, Kota Depok.

Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, tidak ingin ada kejadian serupa seperti yang terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung beberapa waktu lalu.

Selain itu, banyak aduan yang masuk ke Layanan Pengaduan langsung ke nomor 0812-2117-7447 milik mantan Kapolsek Jagakarsa ini.

“Kami akan terus melakukan penindakan baik tilang dan teguran terhadap pelanggaran lalulintas yang membahayakan pengendara lainnya dan diri sendiri termasuk lawan arus,” katanya.

Dia meminta kesadaran masyarakat Kota Depok untuk menjaga keselamatan, ketertiban dan kelancaran berkendara.

“Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan karena takut tilang atau keterpaksaan,” paparnya.

Dirinya menambahkan, bahwa kegiatan penegakan hukum terhadap pengendara yang melanggar akan terus dilakukan.

Menurutnya banyak titik-titik pengendara roda dua yang melawan arus yaitu seperti di depan Detos dan dekat Stasiun Pondok Cina Jalan Margonda.

“Ada 11 pengendara yang kami tilang dan 15 pengendara diberikan teguran. Untuk yang ditilang karena pelanggaran fatal yaitu lebih dari dua pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan hingga meninggal dunia, seperti lawan arus, tidak pakai helm dan tanpa lampu,” jelasnya.

Sementara itu pantauan di lapangan tepatnya di Jalan Raya Bogor dari arah Cisalak Pasar hingga Lampu Merah Juanda-Raya Bogor, masih ada pengendara sepeda motor melakukan lawan arah. Aksi melawan arah itu sangat membahayakan pengendara lainnya. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here