


Tapos | jurnaldepok.id
Pihak Kepolisian Polres Metro Depok melakukan rekontruksi atas kasus pembunuhan ibu kandung berinisial SW yang dilakukan oleh seorang anaknya, Rifki Azis Ramadan. Dalam rekontruksi di kawasan Tapos, tersangka melakukan sekitar 34 adegan.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso kepada wartawan mengatakan, bahwa pelaku lupa terkait berapa kali ia menusuk senjata tajam berupa pisau kepada korban yang tak lain ibu kandungnya sendiri.
“Jadi pelaku ini mungkin lupa karena melakukan penusukan, karena memang luka tusuk yang diderita korban cukup banyak ada 43 tusukan, nah pas ditanya berapa kali, pelaku lupa,” ujarnya. Kamis (31/08/23).

Arief mengatakan, ada sejumlah adegan penting yang diperagakan oleh pelaku saat rekonstruksi. Adegan tersebut yakni saat pelaku membunuh ibunya menggunakan pisau serta saat ia berkelahi dengan bapaknya, BAM.
Arief mengatakan, semua adegan yang diperagakan pelaku sesuai dengan keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Terkait pada saat pelaku ini melakukan penusukan terhadap korban ibu kandungnya, kemudian menganiaya bapaknya,” katanya.
Arief menambahkan, berdasarkan rekonstruksi, pelaku menusuk ibunya menggunakan dua pisau.
“Ia menusuk ibunya sebanyak 43 kali dibagian leher dan dada. Luka tusuk yang diderita korban cukup banyak, ada 43 tusukan dibagian leher dan dada,” ungkapnya.
Di lokasi sama Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Arief Ubaidillah menyampaikan, Kejaksaan Negeri Depok telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti surat tersebut.
“Kepala Kejaksaan Negeri Depok telah mengeluarkan surat perintah nomor print -1118E/M.220/Eoh.1/08/2023 yang menunjuk Alfadera dan Putri Dwi Astrini sebagai Jaksa Peneliti,” tandasnya.
Jaksa Peneliti, kata dia, memiliki peran penting sebagai dominus litis atau pengendali penanganan perkara pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Secara pengalaman berbagai perkara menarik perhatian publik dan berbagai kasus pembunuhan telah banyak ditangani kedua jaksa tersebut. Untuk lokasi rekonstruksi sesuai undangan langsung di lokasi kejadian,” pungkasnya. n Aji Hendro

