BPN Respon Upaya Warga, Kini Status Tanah Blok Tengki Mulai Terakomodir

67
ilustrasi

Limo | jurnaldepok.id
Para pemilik tanah diwilayah Blok Tengki RW 10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo kini merasa lega lantaran BPN mulai merespon upaya pengajuan peningkatan status tanah yang dilakukan oleh para pemilik tanah diwilayah tersebut.

Kepada Jurnal Depok, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Supian Derry mengatakan, sinyalemen tindak lanjut proses sertifikasi atas 35 bidang tanah milik warga Blok Tengki mulai terlihat saat jajaran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok melakukan pengukuran atas tanah milik warga.

“Alhamdulillah meskipun sekarang masih dalam proses, namun ada progres tindak lanjut dari pengajuan yang dilakukan oleh warga pemilik lahan, mudah mudahan proses selanjutnya dapat berjalan lancar sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama, 35 warga pemilik tanah yang kami ajukan sudah mendapatkan sertifikat dari BPN,” ujar Derry kepada Jurnal Depok, kemarin.

Harapan senada disampaikan oleh Jumadi salah satu pengurus lingkungan Blok Tengki yang diperbantukan dalam proses pengajuan peningkatan status tanah warga Blok Tengki.

“Berkas tanah yang diajukan sudah kami serahkan ke BPN dan belum lama ini pihak BPN sudah melakukan pengukuran, kami tentu berharap proses terus berjalan dan tidak mandek karena warga sangat berharap tanah yang ditempati memiliki legalitas kuat,” ujar Jumadi.

Dia menambahkan, 35 bidang tanah yang telah diukur oleh BPN sudah puluhan tahun ditempati oleh warga, dengan alas hak berupa Girik dan HGB.

“Pemilik tanah yang mengajukan peningkatan status tanah menjadi sertifikat rata rata sudah puluhan tahun menguasai dan menempati tanah tersebut untuk itu jadi wajar kalau sekarang mereka mengajukan peningkatan status tanah agar legalitas kepemilikan lebih kuat,” kata Jumadi.

Dia menambahkan, jumlah bidang tanah yang belum memiliki sertifikat diwilayah RW 10 lebih dari 35 bidang, hal itu diketahui pada saat awal rencana pengajuan, namun lanjut dia pihaknya hanya menindak lanjuti berkas pengajuan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPN.

“Kalau jumlah bidang tanah yang belum bersertifikat di Blok Tengki banyak tapi yang sekarang di proses baru 35 bidang karena persyaratannya sudah lengkap,” tutup Jumadi. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here