Gawat! Proyek Turap Diduga Langgar GSS Pesanggrahan, Pemkot Diminta Segera Sidak

242
Terlihat galian turap yang menempel ke bibir Kali Pesanggrahan.

Sawangan | jurnaldepok.id
Pembangunan turap Kali Pesanggrahan di wilayah Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, kini menjadi sorotan sejumlah kalangan. Pasalnya pembuatan turap di bibir kali tersebut ditengarai melanggar garis sempadan sungai (GSS).

Lukman, salah satu pemerhati dan pegiat lingkungan hidup mengaku telah mendapatkan laporan dari salah satu rekannya terkait dugaan pelanggaran GSS yang dilakukan oleh pihak yang akan melaksanakan optimalisasi lahan dekat Kali Pesanggrahan.

“Saya sudah mendapat laporan dari salah satu rekan saya soal dugaan pelanggaran pembuatan turap di Cinangka, dan saya akan lanjutkan laporan itu ke pimpinan Sangga Buana, Babeh Idin yang selama ini sangat konsen dalam menjaga keutuhan ekosistem di sepanjang aliran Kali Pesanggrahan,” ujar Lukman kepada Jurnal Depok, kemarin.

Dikatakan Lukman, jika pembuatan turap Kali Pesanggrahan di wilayah Cinangka itu terbukti melanggar GSS, pihaknya akan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) atau Dinas terkait untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kelokasi sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah dalam menegakan peraturan.

“Pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang ditengarai melanggar aturan termasuk pelanggaran garis sempadan sungai (GSS) dan bilamana terbukti ada pelanggaran GSS maka proses pembangunan bisa dihentikan,” tegas Lukman.

Dia menambahkan, pembiaran terhadap pelanggaran garis sempadan sungai (GSS) dibantaran Kali Pesanggarahan dipastikan akan sangat berdampak terhadap penyempitan kawah kali, dan jika hal itu tidak ditindak maka akan semakin banyak pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan GSS.

“Kami memantau sudah cukup banyak pelanggaran GSS di sejajar kali Pesanggrahan, kami tidak ingin hal ini terus terjadi karena berpotensi mengancam keberadaan kali Pesanggrahan beserta ekosistem disekitarnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Lukman mengingatkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk tidak menganggap sepele pelanggaran garis sempadan kali (GSS) terutama bagi kawasan kali yang berintegrasi dengan kawasan Ibukota Jakarta.

“Pelanggaran GSS diseputar aliran kali yang bermuara di wilayah DKI Jakarta masuk dalam sorotan Balai Besar Pengairan Pusat oleh sebab itu jika masih ada pelanggaran yang berdampak terhadap penyempitan kali maka kami tidak segan segan untuk melaporkan hal itu ke balai besar pengairan pusat dan pihak pihak yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup,” pungkasnya. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here