


Bojongsari | jurnaldepok.id
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Marry Liziawati mengungkapkan, pihaknya mulai aktif melakukan sosialisasi penyesuaian tarif di 38 puskesmas se Kota Depok.
“Kami mulai sosialisasikan dari tanggal 1-6 Agustus. Kami tempel pengumuman di puskesmas, share di medsos dan sosialisasi melalui surat-surat yang kami buat dan berlaku mulai tanggal 7 Agustus 2023,” ujar Marry kepada Jurnal Depok, Kamis (03/08/23).
Ia menambahkan, tarif puskesmas sebesar Rp 2.000 sudah cukup lama sebelum akhirnya naik menjadi Rp 10.000.

“Belum pernah terjadi penyesuaian, sebelum 2010 saja sudah Rp 2.000. Puskesmas ditetapkan menjadi BLUD di 2016, juga tarifnya masih Rp 2.000. Ini kami sesuaikan dengan harapan masyarakat bisa mengikuti progam JKN atau BPJS Kesehatan agar tidak bayar lagi jika ke puskesmas,” paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kenaikan tarif puskesmas merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dan harapan dari masyarakat, agar ketika tarif naik kualitas pelayanan meningkat.
Meski, kata dia, selama ini tarif tidak naik pun namun pelayanan tetap dimaksimalkan. Terlebih tuntutan puskesmas saat ini harus terakreditasi.
“Seluruh pusksesmas di Depok saat ini harus mengikuti penilaian survei akreditasi. Ini sebagai langkah untuk meningkatkan mutu pelayanan, seluruh pelayanan di pusksesmas harus ditingkatkan,” jelasnya.
Dikatakannya, dari 38 puskesmas yang ada di Depok, saat ini baru 12 puskesmas yang sudah melakukan penilaian akreditasi dan baru delapan puskesmas yang keluar hasilnya.
“Delapan itu sudah paripurna atau berada di level yang tertinggi. Yang buka 24 jam itu ada 11 atau masing-masing kecamatan satu. Ada juga puskesmas yang bukan 24 jam tapi membuka layanan sore. Ini sesuai perwal, nanti tarifnya berbeda antara layanan pagi dan sore,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

