


Kota Kembang | jurnaldepok.id
Kasus dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok senilai Rp 15 miliar kini naik ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, status kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2020 telah dinaikkan menjadi tahap penyidikan.
“Kasus ini (dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kota Depok 2020) telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Menurut dia, usai menaikkan status kasus tersebut, Kejari Depok akan membentuk tim khusus untuk melanjutkan penyidikan.
Arief menambahkan, timnya bertugas mengumpulkan barang bukti, alat bukti, serta melakukan analisis mendalam terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada Depok 2020.
Ia menegaskan, Kejari Depok bakal menemukan pihak yang menyelewengkan dana hibah tersebut.
“Selanjutnya menemukan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana itu (korupsi dana hibah),” tuturnya.
Sebelumnya, Kejari Depok menemukan dugaan korupsi dalam penggunaan dana hibah Pilkada Depok tahun 2020 senilai Rp 15 miliar.
Unsur pidana ditemukan usai Kejari Kota Depok menyelidiki secara komprehensif. Kemudian, kejaksaan menemukan bukti awal unsur pidana dalam penggunaan dana hibah Pilkada Depok 2020.
Ia menambahkan, dana senilai Rp 15 miliar dihibahkan oleh Pemerintah Kota Depok ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok pada 2020.
Bawaslu Kota Depok kemudian mengawasi pengelolaan dana hibah Rp 15 miliar untuk Pilkada Depok.
“Informasi lebih lanjut akan disampaikan secara berkala seiring dengan berjalannya proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. n Aji Hendro

