Tok! Ayah Biadab Yang Bunuh Anak Kandungnya Divonis Hukuman Mati

89
Ilustrasi

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menjatuhkan vonis mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki, terdakwa pembunuh anak dan penganiayaan istri. Hakim menilai tak ada hal yang meringankan dari terdakwa.

“Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan,” ujar hakim ketua, Ahmad Adib saat sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Depok, kemarin.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, kata dia, adalah perbuatannya sangat meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa juga membuat istri atau korban Nila Islamia (istri) cacat seumur hidup. Tiga, perbuatan Terdakwa mengakibatkan trauma mendalam kepada saksi korban Nila Islamia.

“Empat, perbuatan Terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak dan istrinya, yang seharusnya menyayangi dan melindunginya,” jelasnya.

Selain itu, hal memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

“Terakhir, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa anaknya,” katanya.

Rizky juga dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana dan KDRT.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana mati,” tegasnya.

Vonis mati tersebut sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Atas vonis tersebut, pihak Rizky menyatakan banding.

Hal memberatkan salah satunya kematian Keyla Putri Cantika sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : R/006/Sk.B/XI/2022/IKF pada 8 November 2022.

Sementara itu Kuasa Hukum Rizky, Bambang Purwoko mengatakan pihaknya tak sependapat dengan keputusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman mati atas pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Meski begitu, pihaknya menghormati keputusan hakim.

“Iya, karena mungkin menurut pendapat kami kan kalau 340 perencanaan yang ada cukup waktu ya, cuma ini tentunya menjadi hak mutlak daripada hakim, kami menghormati putusan itu,” tanggapnya.

Tentunya sebagai penasihat hukum, kata dia, meminta kepada hakim melakukan atau meminta hukuman yang seringan-ringannya.

“Akan tetapi kita tahu bahwa tadi putusan yang dibacakan oleh hakim baik itu tuntutan Pasal 340 (KUHP) maupun pasal KDRT, itu kan terpenuhi semua, sehingga kami sebenarnya kurang sependapat kalau itu Pasal 340. Makanya dalam pleidoi setuju kalau itu pasal 338 atau pembunuhan biasa,” jelasnya.

Namun demikian, kata dia, itu semua permohonan atau pleidoi ditolak oleh majelis hakim.

Sebelumnya Rizky tega membunuh anggota keluarganya di kediamannya, RT 003/ 008 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, pada Selasa (01/11/2022) diserahkan penyidik Resmob Polres Metro Depok kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here