


Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Para orang tua siswa mengeluhkan kekacauan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) usai pelaksanaan jalur zonasi ditutup, Selasa (11/03/23) sore.
Salah satu warga, Beni mengatakan, dia mendaftarkan anaknya ke salah satu SMP Negeri di Jalan Pemuda, Pancoran Mas.
Namun anaknya terlempar dan tidak masuk ke SMP Negeri tersebut karena zonasinya mencapai 1.000 meter.

“Enggak masuk SMP Negeri, titik koordinatnya sampai 1.000 meter,” ujarnya.
Dia menilai, tidak masuk akal jika SMP Negeri yang dituju itu ada ratusan calon siswa mendaftar dekat titik kordinat hanya puluhan dan ratusan meter.
“Lokasi sekolah negeri yang dituju bukan di kawasan pemukiman, namun ada di perkantoran, tapi kenapa banyak siswa mencapai 100 yang jaraknya dekat,” katanya.
Dia menambahkan, hasil zonasi diumumkan melalui upload tidak dilengkapi alamat siswa yang lengkap.
“Alamat siswa yang diterima dan diumumkan melalui PPDB melalui zonasi tidak dilengkapi alamat RT/RW, namun hanya tertera Kelurahan dan Kecamatan,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan orang tua calon siswa SMP asal Kota Depok, Hardi. Ia mengatakan, dirinya melihat sendiri adanya dugaan kejanggalan dalam PPDB SMP tahun ini melalui system zonasi.
Kejanggalan terlihat saat ada salah seorang teman anaknya yang bisa lulus jalur zonasi, sementara anaknya tidak.
Padahal, mereka tinggal berdekatan dan pemberitahuan di laman PPDB menyebut bahwa anak tersebut tinggal 100 hingga 150 meter saja dari sekolah. Adapun status jarak anaknya tetap 1,5 kilometer.
Ia telah mencoba tiga sekolah negeri di Depok, tapi karena letak sekolah dinilai terlalu jauh dari rumah, anaknya tidak bisa lolos PPDB jalur zonasi.
Warga lainnya, Saani, berharap agar sekolah negeri di Depok bisa diperbanyak.
Banyaknya siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, dikatakannya adalah karena jumlah sekolah negeri di Depok yang sangat minim.
“Ya kalau memang mau menerapkan zonasi, sekolah negerinya harus ditambah seperti Jakarta. Jangan pakai kebijakan latah, sekolah negerinya masih sedikit dibanding jumlah penduduk di Kota Depok,” ungkapnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Posko tersebut dibuka selama proses PPDB SMP Negeri dari 26 hingga 14 Juli 2023.
“Posko atau helpdesk kami dirikan di lobi lantai 4 Kantor Disdik Kota Depok. Pengaduan didominasi oleh adanya kendala teknis berupa salah nama, jenis kelamin, perbaikan titik kordinat ataupun salah jalur,” ujar Tim Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, Acu Setiawan.
Untuk salah pemilihan jalur, Disdik tidak memiliki kewenangan mengubah atau mengganti.
“Kesalahan tersebut merupakan ‘human error’ yang tidak bisa diperbaiki. Kewenangan Disdik yaitu membatalkan verfikasi berkas yang sudah disetujui pihak sekolah. Untuk titik kordinat, sebenarnya orang tua siswa bisa memperbaiki di sekolah tujuan. Tidak perlu ke Disdik. Karena kami sudah siapkan operator khusus di masing-masing sekolah. Untuk itu kami minta orang tua pahami syarat dan ketentuan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 ini,” tukasnya.
Dalam satu hari, lanjutnya, terdapat rata-rata 10 pengaduan. Selain ke Disdik, orang tua siswa bisa mengubungi helpdesk melalui Whatsapp di nomor 087744185582 atas nama Acu Setiawan.
“Kalau di Disdik, posko kami buka pada jam kantor yaitu pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Begitupun via WhatsApp. Silakan manfaatkan layanan ini jika mengalami kesulitan dalam mengupload,” pungkasnya. n Aji Hendro

