


Margonda | jurnaldepok.id
AR, seorang tahanan dengan kasus pemerkosaan kepada anak kandungnya sendiri ditemukan meninggal dunia di Rumah Tahanan Polres Metro Depok. AR meninggal dunia diduga dianiaya oleh sesama tahanan di Polres Metro Depok.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan menjelaskan, AR awalnya ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
“Korbannya adalah AR usia 51 tahun, sedangkan peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan, sempat korban itu pingsan,” ujarnya.

Atas kejadian itu, kata dia, tahanan kemudian melapor ke petugas jaga tahanan. Petugas kemudian mengecek korban dan selanjutnya membawanya ke rumah sakit. Kemudian oleh penjaga tahanan dicek dan pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, menyatakan korban meninggal dunia. Korban selanjutnya dibawa ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsy,” paparnya.
Sementara itu Polres Metro Depok menetapkan delapan tahanan sebagai tersangka pengeroyokan. Kedelapan tersangka itu adalah FA, AN, AN, AN, MN, FNA. MD dan EAN, saat ini kedelapan tersanga diperiksa polisi. Polisi menyebutkan, para tersangka mengeroyok korban karena kesal atas perbuatan tersangka.
“Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri,” jelasnya.
Saat ditanya (oleh sesama tahanan) kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban.
“Yang kami temukan jadi motifnya karena kasusnya si korban sendiri adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi, tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal,” katanya.
Nirwan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum korban. Hasil visum luar korban mengalami luka-luka di seluruh tubuhnya.
“Hasil visum resminya belum. Namun luka-luka di luar ada di tubuhnya, di pantat, dada, dan punggung. Yang fatal di pantat, dada. Kalau menyebabkan kematian masih nunggu hasil autopsi,” tambahnya.
Ia mengatakan, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP. n Aji Hendro

