


Margonda | jurnaldepok.id
Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Ummat, Hendra Amara memperbaiki persyaratan administrasi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.
Hendra mengatakan, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dirinya memperbaiki persyaratan administrasi dari KPU.
“Salah satu yang kami perbaiki adalah masalah hukum yang pernah dijalani dan semuanya sudah selesai,” ujarnya, kemarin.

Dia menambahkan, Balai Pemasyarakan Kelas II Bogor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Propinsi Jawa Barat menetapkan dirinya sudah bebas dari hukum atas kasus Tindak Pidana Korupsi.
Dimana, saat itu Hendra dijatuhi hukuman selama satu tahun karena melakukan kelalaian atas pengadaan traktor di Kementrian Pertanian pada tahun 2013 lalu.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor, Darmalingganawati dalam suratnya dengan nomor regjster 37/IV/lit/LL/2023 yang menyatakan Hendra Amara sudah menjalani masa penanahan selama satu tahun dan sudah bebas.
Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kementarian Pertanian kasus pengadaan traktor di Jogyakarta pasca terjadinya gempa bumi.
Laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas dibuat guna memenuhi salah satu persyaratan administratif sebagaiman dimaksud dalam pasal 7 huruf b, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.PK 04-10 Tahun 2007 tentang cuti bersyarat serta merupakan bahan penentuan program pembinaan warga binaan Hendra Amara.
Dari Laporan Litmas berisikan data atau informasi yang berkaitan dengan klien, keluarga klien latar belakang kehidupan klien dan keluarganya.
“Perkembangan pembiaaan klien (Hendra) selama di dalam kelas 1 Sukamiskin, Bandung, telah memperlihatkan sikap yang positif,” ungkapnya.
Dimana klien menaati semua peraturan tata tertib yang berlaku, oleh karena dipandang perlu dilanjutkan pembinaan diluar kelas 1 Cipinang, Jakarta melalu program pembebasan bersyarat sebagai langkah awal dalam pengintegrasian kliennya dengan unsur keluarg dengan masyarakat.
Berdasarkan sesuai dengan aturan serta didukung oleh putusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan atau TPP Bapas Bogor pada 25 April 2023 merekomendasikan kliennya atau Hendra Amara dapat di integrasikan ke masyarakat luar Lapas. n Aji Hendro

