Lagi, Penjual Tramadol di Wilayah Bojongsari Berkedok Warung Kelontong Digerebek Warga

2761
Anggota Satpol PP Bojongsari saat membantu pengemanan penggerebekan

Bojongsari | jurnaldepok.id
Toko kelontong yang menjual obat-obatan daftar G di Jalan Raya Ciputat-Parung Kelurahan Bojongsari Baru, digerebek warga dan pihak Kepolisian

Kapolsek Bojongsari, Kompol Yogi Maulana mengatakan, IM pedagang warung kelontong, berhasil diamankan petugas usai dilakukan penggrebekan di tempat usahanya yang menjual secara ilegal jenis obat-obatan golongan keras atau daftar G.

“Jika disalah gunakan obat yang dijual sesuai dengan resep dokter tidak diperjualbelikan di tempat biasa, jika disalah gunakan dapat sebagai obat penenang bagi yang menggunakanya sehingga cukup bahaya,” ujarnya.

Dia menyebutkan, dari tangan penjaga warung IM didapatkan ratusan butir berbagai macam jenis obat daftar G.

“Ada Tramadol 55 strip, trihexyphenidyl 4 strip, heximer 79 strip, alprazolam 45 butir, grantusif 5 butir, fasidol 5 butir, cefadroxil 5 butir, diazepam 5 butir. Ada juga nerlopam 5 butir termasuk semuanya yang kami sita sebagai barang bukti masuk ke jenis obat-obatan keras digolongkan dalam daftar G,” tuturnya.

Dari kasus ini, lanjut Yogi, telah memeriksa dua orang saksi untuk dimintai keterangan.

Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, baru saja menggerebek penjual obat-obatan terlarang yang berkedok sebagai konter HP.

Lurah Pengasinan, Asep Wisnu mengatakan, pihaknya menerima laporan atas dugaan konter HP yang menjual obat-obatan terlarang itu dari warga.

Itu warung izinnya berjualan voucher pulsa dan minuman ringan.

“Namun kami mendapat laporan dari warga bahwa warung tersebut menjual obat keras dan terlarang seperti Tramadol dan lain-lain,” ujarnya.

Sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya meminta salah seorang warga untuk menyamar membeli obat tersebut.

Proses penyamaran pun berhasil. Dimana pihaknya mendapatkan obat terlarang dijual bebas.

“Lalu kami bersama Babinsa, LPM, kasie Ekbang dan Pol PP datang ke warung itu untuk melakukan penggerebekan. Semua barang bukti obat-obatan terlarang dan penjualnya kami serahkan ke pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum,” paparnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan di lokasi warung diduga menjual obat daftar G masih ada dengan modus menjual tisu yang dipajang dalam etalase. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here