Kalah Main Slot, Motif Oknum Polisi Bunuh Sopir Taksi Online di Perumahan Bukit Cengkeh

237
Terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online saat menjalani persidangan

Cilodong | jurnaldepok.id
Salah satu faktor yang menyebabkan oknum Polri Bripda HS, pelaku yang membunuh nyawa sopir taksi online Sony Rizal Taihitoe alias SRT di Kota Depok, karena kalah bermain judi.

Hal itu terkuak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok.

Anggota JPU, Tohom Hasiholan mengatakan, faktor yang membuat pihaknya menetapkan Pasal 339 KUHP adalah karena pelaku melakukan pembunuhan tersebut dengan sangat keji.

“Berdasarkan visum, ada 18 luka tusukan. Hal ini tentunya dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa. Satu orang terhadap korban dan mengakibatkan 18 luka tusukan,” ujarnya.

Tohom mengatakan, faktor yang membuat pelaku nekat membunuh korban adalah karena kalah judi online (daring).

“Uang yang dipakai Bripda HS untuk judi online itu merupakan milik temannya, yang rencananya akan digunakan untuk membeli satu unit mobil,” katanya.

Untuk mengganti uang milik temannya yang akan dipergunakan untuk membeli mobil tersebut, HS pun gelap mata hingga akhirnya menyusun rencana kejahatan tersebut.

“Uang yang dipakai Rp 92 juta buat judi online. Sejatinya duit itu untuk DP membeli mobil tapi terpakai habis untuk judi online. Jadi memang terdakwa ini hobi kali judi online. Menang sampai habis, baru dia bingung mau mempertanggungjawabkanya,” terangnya.

HS pun, kata dia, menargetkan korban untuk mencuri mobilnya hingga terjadilah pembunuhan tersebut. HS dan kuasa hukumnya tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada, Senin (23/01/2023) lalu. Saat itu, korban ditemukan bersimbah darah tergeletak di samping mobilnya yang terparkir di Jalan Nusantara Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here