Dituntut Hukuman Mati, Ayah Biadab Yang Bunuh Anak dan Aniaya Istrinya Tertunduk Lemas

77
Inilah Rizki Noviyandi Achmad alias Kiki terdakwa pembunuhan anak kandung dan menganiaya istrinya

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Jaksa Penuntut Hukum menjatuhkan Rizki Noviyandi Achmad alias Kiki terdakwa pembunuhan anak kandung dan menganiaya istrinya dengan tuntutan pidana mati.

Hasil tuntutan pidana itu disampaikan jaksa penuntut umum pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok di kawasan Grand Depok City, Cilodong.

Dalam bacaan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera menyatakan, terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

“Dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat,” ujarnya.

Sebagaimana, lanjutnya, dalam dakwaan Kesatu Pertama melanggar Pasal 340 KUHP DAN Kedua melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati,” tuntutnya.

Dikatakan Dera, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kematian terhadap korban KPC yang merupakan anak kandung terdakwa. Perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan saksi korban Nila Islamia istri terdakwa mengalami luka – luka hingga cacat berat.

“Terdakwa merupakan seorang Kepala Rumah Tangga sebagai seorang suami dari korban yang seharusnya mengayomi, menjaga dan melindugi anak dan istrinya. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa trauma secara psikologis yang sangat mendalam terhadap saksi korban yang juga istrinya,” paparnya.

Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia.

“Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara itu hal-hal yang meringankan tidak diketemukan pada diri terdakwa,” katanya.

Sebelumnya pembunuhan sadis terjadi di Cluster Pondok Jatijajar, Tapos, Depok, pada Selasa (01/11/2022). Dimana pelaku Rizki Noviyandi adalah seorang ayah yang membunuh anaknya yang duduk di kelas VI SD dan mengakibatkan istrinya cacat berat. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here