


Limo | jurnaldepok.id
Camat Limo, Sudadih kemarin didapuk membuka rangkaian kegiatan sosialisasi dan pendataan awal pelaksanaan tahapan persiapan penambahan pengadaan tanah Jalan Tol Cinere – Jagorawi (Cijago) sesi III yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok dan sejumlah pihak terkait.
Dalam sambutannya Sudadih meminta kepada warga untuk sedikit lebih bersabar dalam mengikuti proses pembebasan tanah terkena pembangunan jalan tol, sebab kata dia banyak hal menyangkut administrasi tanah yang harus dilengkapi sebelum uang ganti kerugian (UGK) dicairkan.
“Mohon kepada warga yang tanahnya terkena dampak pengadaan lahan tambahan untuk tol Cijago agar sedikit bersabar karena proses pembebasan lahan membutuhkan ketelitian dan data akurat, untuk itu sekali lagi saya berharap warga untuk lebih bersabar,” pinta Sudadih.

Hal senada disampaikan oleh Dodit Dimas Ramadita selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Setda Kota Depok.
Dikatakan Dodit, pelaksanaan pembebasan lahan penambahan untuk lokasi tol memang membutuhkan waktu relatif lama karena sebelum pencairan pihaknya terlebih dahulu akan melaksanakan pengumpulan data lahan, setelah itu meningkat pada tahapan berikutnya yakni verifikasi data lahan, pengukuran ulang serta sejumlah tahapan lainnya.
“Banyak tahapan yang harus dilalui sebelum pencairan uang ganti kerugian di realisasikan, kami mohon warga bisa memaklumi jika proses pencairan tidak bisa dilakukan dengan cepat namun meski demikian, kami bersama pihak terkait selalu berupaya untuk terus melaksanakan secara kontinyu dan berkesinambungan dalam proses tahapan pembebasan mulai dari pendataan awal hingga pembayaran UGK,” imbuhnya.
Sementara Kasie pengadaan lahan Kantor BPN Depok, Yeni Merliyani memastikan proses pembebasan tanah milik warga untuk penambahan lokasi jalan Tol Cijago akan berjalan sesuai rencana.
“Untuk pembangunan Sesi III jumlah bidang yang bakal terkena penambahan lokasi jalan tol diperkirakan mencapai 40 tapi fiks nya nanti setelah selesai pendataan,” ujarnya.
Terpisah, Edi salah satu pemilik lahan terkena proyek tol Cijago berharap pelaksanaan sosialisasi tahapan pembebasan lahan milik warga dapat menjadi sinyal positif bagi para pemilik lahan untuk segera menerima uang ganti kerugian (UGK).
“Kalau bisa jangan terlalu lama, karena sekarang pembangunan sudah dimulai dan tanah warga diseputar proyek tol tak lagi bisa dioptimalkan sebagaimana sebelum dilaksanakan pembangunan konstruksi jalan tol,” harap Edi. n Asti Ediawan

