Tiga Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diringkus Polisi, Begini Cara Mainnya

139
ilustrasi

Bojonggede | jurnaldepok.id
Tiga orang pengedar narkoba jaringan lapas berhasil diciduk anggota Reskrim Polsek Bojonggede. Barang bukti narkotika jenis sabu berhasil disita anggota.

Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson mengatakan, ketiga pelaku peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diungkap anggota Reskrim Tim 2.

Dia menyebutkan, berdasarkan pengembangan pelaku, RR yang lebih dahulu ditangkap anggota di daerah Cibinong, Selasa (30/5) malam, berhasil dikembangkan ke pelaku lainnya.

“Dari tangan pelaku RR anggota berhasil menyita barang bukti 0,21 gram sabu. Pelaku bertransaksi dan menjual sabu,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pelaku RR merupakan resividis dari kasus narkotika sabu.

“Pelaku ini resividis kasus narkotika dari Lapas Bogor baru keluar tahun 2022. Tapi kini bermain lagi karena sulit mendapatkan pekerjaan, sehari-hari sebagai tukang parkir,”katanya.

Dia menyebutkan, anggota berhasil kembali menangkap pelaku NN di Jalan Kp. Cikaret, Cibinong, selang satu jam setelah sebelumnya RR ditangkap. Dari tangan NN, anggota berhasil menyita barang bukti 0,26 gram sabu.

“Setelah itu kami kembangkan lagi berhasil kembali menangkap SMI (44) yang menjadi pemasok sabu ke dua pelaku sebelumnya diamankan,” tuturnya.

Masing-masing dari peran pelaku, Robinson menuturkan, merupakan sama-sama penggerak ‘kuda’ untuk menunjukan dan memberikan titik lokasi pengiriman narkotika sabu.

“Untuk pelaku SMI ini pernah menjalani masa rehabilitasi di daerah Bogor sebagai pemakai dan pernah juga diamankan di Polres Bogor,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan masing-masing pelaku, Robinson menjerat para pelaku dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 114 jo 112 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here