Mulai Diberlakukan Kembali, Ratusan Pengendara Motor Kena Tilang Manual

333
Polisi saat melakukan tilang manual kepada pengendara sepeda motor

Margonda | jurnaldepok.id
Ratusan pengendara bermotor terkena tilang manual karena melanggar lalu lintas di jalan Kota Depok.

Kasatlantas Polres Depok, AKBP Bonifacius Surano kepada wartawan mengatakan, Satlantas Polres Depok mencatat sebanyak 463 pengendara yang ditilang manual sejak 14 April hingga 12 Mei 2023.

“Pelanggar terbanyak berasal dari pengendara motor tidak pakai helm dan melawan arus,” ujarnya.

Dikatakannya, data tilang tersebut telah dikirim ke pengadilan untuk dilakukan sidang. Sejumlah pelanggar sudah menjalani sidang.

“Dari tanggal 14 April sampai tanggal 12 Mei 23 yang sudah dikirim ke pengadilan sebanyak 463 lembar. Anak muda enggak pakai helm (terbanyak,red),” katanya.

Bonifacius mengatakan, pihaknya memang telah memberlakukan tilang manual sejak April lalu. Ini merupakan arahan langsung dari Korlantas Polri.

“Semenjak ada perintah penindakan pelanggaran kasat mata, knalpot bising, lawan arus dan yang membahayakan orang lain,” jelasnya.

Sementara itu salah satu pengendara bermotor, Selo mendukung diberlakukannya tilang manual oleh pihak Kepolisian.

“Saat tilang manual ditiadakan banyak ditemukan pelanggar seperti tidak pakai helm saat melintas di Jalan Margonda,” ungkapnya. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here