Tak Kunjung Dibayarkan, Korban Tol Cijago Minta Ganti Rugi Sesuai Harga Appraisal Terbaru

160
Aksi demonstrai yang dilakukan korban Tol Cijago Minggu lalu

Limo | jurnaldepok.id
Abdullah Go’ab salah satu pemilik lahan terkena tol Cinere – Jagorawi (Cijago) diwilayah RW 02, Kelurahan Limo meminta Kepada Pemerintah untuk menerapkan nilai ganti kerugian berdasarkan pada penaksiran harga tanah (Appraisal) sekarang dan bukan menggunakan Appraisal tahun 2019.

Demikian diungkapkan Go’ab saat dikonfirmasi Jurnal Depok terkait progres penyelesaian pembayaran uang ganti kerugian (UGK).

“Kami minta penetapan nilai ganti kerugian menggunakan penaksiran harga tanah (Appraisal) sekarang bukan Appraisal tahun 2019 karena selisih harganya cukup signifikan,” ujar Go’ab kepada Jurnal Depok, kemarin.

Dikatakannya, penetapan harga tanah berdasarkan penaksiran harga tanah (Appraisal) tahun 2019 hanya sebesar Rp 3,3 juta/ meter persegi, sedangkan lanjut dia harga pasaran tanah dilokasi saat ini mencapai lebih dari Rp 4 juta / meter persegi.

Saat dikonfirmasi progres penyelesaian pembayaran tanah milik sejumlah warga yang kini dititipkan di pengadilan, Go’ab mengatakan warga sedang menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak terkait.

“Kami sedang menunggu, mudah mudahan dalam minggu ini sudah ada titik terang, tapi jika tidak mungkin kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa di lokasi tanah kami,” imbuhnya.

Pernyataan senada disampaikan oleh Suharlin Lilin Harlini salah satu pemilik lahan terkena tol Cijago diwilayah RW 02, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo.

“Kami sudah cukup lama bersabar, dan sampai sekarang belum juga ada kejelasan, kami akan melanjutkan aksi demo jika tuntutan kami tidak dikabulkan oleh para pihak terkait,” pungkas Lilin. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here