Tak Hiraukan Surat Peringatan, Satpol PP Resmi Segel TPS Liar Limo

148
Petugas Satpol PP saat memasang garis segel di lokasi TPS liar

Limo | jurnaldepok.id
Tim Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kecamatan Limo bersama jajaran Kasie Tramtib Kecamatan Limo serta Satpol PP Kota Depok, Senin (03/04/23) melaksanakan penyegelan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di kampung Lebong RT 02/05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo.

Komandan Tim Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP untuk wilayah Kecamatan Limo, Tuhanto, mengatakan, penyegelan terhadap enam titik lokasi tempat pembuangan sampah dikawasan Lebong, Kelurahan Limo, merupakan tindak lanjut dari pemberian surat peringatan yang telah dilakukan sebelumnya.

Di mana pada surat peringatan itu, Satpol PP memberi tenggat waktu 2×24 jam kepada para pihak yang terlibat dalam bisnis pembuangan sampah secara ilegal, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan aktivitas pembuangan sampah tetap berlangsung.

“Pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023 kami telah menyampaikan surat peringatan kepada para pihak terkait terutama pada warga yang terlibat dalam bisnis pembuangan sampah ilegal untuk segera menutup segala kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah di lokasi itu,” ujarnya.

Pada surat itu, kata dia, jelas disebutkan bahwa Satpol PP memberi batas waktu kepada para pihak untuk menghentikan kegiatan pengelolaan sampah, namun hingga hari Senin (03/04/23) ultimatum kami diabaikan.

“Dari itu kami menutup seluruh kegiatan di lokasi itu yang mencapai enam titik tempat pembuangan sampah,” papar Anto sapaan akrab Tuhanto.

Ia juga mengingatkan kepada siapapun untuk tidak merusak segel di lokasi karena jika ada pihak yang kedapatan merusak segel dipastikan akan terkena pasal dan dapat dikenakan hukuman.

Sikap tegas jajaran Satpol PP melakukan penutupan kawasan tempat pembuangan sampah liar di Limo, disambut baik oleh sejumlah kalangan.

Ketua Forum Muda Mudi Limo Bangkit (FMMLB), Lukman Hakim berjanji akan ikut mengawal kebijakan Dinas LHK dan Satpol PP menutup TPS ilegal Limo agar tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lahan yang berada dekat dengan Lapangan Sepak Bola Pemuda Limo.

“Kami pastikan akan membatu mengawal kebijakan DLHK dan Satpol PP terkait penutupan TPS liar di Limo sehingga kelak warga di kawasan Lebong dan sekitarnya tidak lagi disuguhkan dengan bau tak sedap dari tumpukan sampah,” tegasnya.

Ungkapan rasa syukur terhadap penutupan TPS ilegal Limo juga disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Kampung Lebong, Naumar Hadi.

“Kalau kegiatan pembuangan sampah di tempat itu dihentikan, lama kelamaan sampah yang ada secara perlahan akan terus berkurang, dan warga tidak lagi berkeluh kesah akibat bau, sebagai salah satu warga desa dekat lokasi itu, kami mengucapkan terimakasih kepada DLHK, Satpol PP dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam menertibkan kawasan di lingkungan kami dari aktivitas ilegal yang mengganggu kenyamanan warga,” imbuhnya.

Dia berharap penutupan kawasan TPS dilakukan secara permanen dan terus diawasi agar dikemudian hari tak lagi muncul kegiatan serupa di lokasi itu seperti pasca penertiban tahun 2014 silam.

“Waktu tahun 2014 TPS itu pernah ditutup dan disegel sama Satpol PP, tapi karena tidak ada pengawasan secara rutin maka beberapa bulan setelah itu aktivitas pembuangan sampah kembali berlangsung dan hingga kemarin sebelum ditutup untuk kedua kalinya,” urainya.

Penyegelan enam titik lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di kampung Lebong, Limo disaksikan oleh Kasie Pemerintahan dan Tramtibum Kecamatan Limo, Rohman Tohir, personel Binmas Polsek Cinere, Bhabinsa Limo serta sejumlah unsur lainnya. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here