


Cipayung | jurnaldepok.id
Wahyu, seorang pelajar berduel dengan seorang pria berinisial G yang diduga sebagai begal di Jalan H Mujait, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Kejadian ini berawal saat korban melintas di Jalan H Mujait, namun saat melintas dia ditodong oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam. Saat ditodong korban melawan dan berteriak sehingga mengundang warga di sekitar kejadian.
Namun lantaran pada waktu pelaku mencoba mengeluarkan senjata tajam jenis pisau untuk mengancam korban, korban langsung memberikan perlawanan hingga pelaku kalah lalu diamankan warga.

“Pelaku G saat akan mengancam korban untuk dimintai motor berhasil diamankan karena korban mencoba melawan sampai pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek,” ujar Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi.
Dia mengungkapkan, peristiwa terjadi sekitar pukul 01.30 WIB ketika korban sedang mencari makanan untuk sahur di lokasi kejadian Jalan H Mujait.
“Pada saat pelaku baru mau mengancam korban untuk menyerahkan barang-barang yang dimiliki, korban melawan sampai pelaku terjatuh dari motor, setelah itu korban teriak begal dan langsung diamankan warga sekitar,” katanya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Abu menambahkan, dari peristiwa itu tidak ada barang milik korban yang berhasil diambil.
“Barang pribadi milik korban tidak ada yang diambil. Pelaku dengan barang bukti sebilah pisau untuk mencoba mengancam korban sudah diamankan dan kini sudah mendekam di sel Polsek Pancoran Mas,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, Abu menyebutkan pelaku dikenakan undang-undang darurat senjata tajam dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
Abu menghimbau kepada warga untuk tidak bepergian keluar rumah malam hari antisipasi kejadian yang tidak diinginkan. n Aji Hendro

