


Limo | jurnaldepok.id
Satpol PP Kota Depok kemarin melayangkan surat peringatan (SP) kepada para pihak yang terlibat aktivitas pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) Liar Limo diwilayah RT 02/05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo.
Dalam surat peringatan itu, pihak Satpol PP sebagai instansi penegak peraturan daerah (Perda) memberikan tenggat waktu 2X24 jam kepada para pihak terlibat untuk menghentikan kegiatan pembuangan sampah didekat lapangan sepak bola Pemuda Limo dan jika dalam tenggang waktu tersebut masih ditemukan kegiatan pembuangan sampah maka pihak Satpol PP akan melakukan penghentian kegiatan pembuangan sampah sekaligus penutupan kawasan dari semua jenis kegiatan.
“Sehubungan permasalahan aksi pembuangan sampah ilegal ditempat itu jelas melanggar aturan dan ilegal juga pernah ditutup pada tahun 2014 oleh Satpol PP maka surat peringatan yang sudah kami sampaikan kepada semua pihak disana sifatnya hanya memberikan batas waktu untuk menghentikan kegiatan pembuangan sampah, jika dilanggar, maka pada hari Senin (3/4) Satpol PP yang akan menutup seluruh aktivitas dikawasan itu,” ujar Tuhanto selaku Komandan Tim (Dantim) Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Depok untuk wilayah Kecamatan Limo, kepada Jurnal Depok, kemarin.

Dikatakan Anto, dalam surat peringatan nomor 300/471- Satpol.PP disebutkan bahwa aktivitas pembuangan dan pengelolaan sampah di kawasan kampung Lebong itu merupakan kegiatan ilegal yang dapat menimbulkan pencemaran air tanah dan mempengaruhi kualitas air sungai sehingga di khawatirkan akan berdampak pada pencemaran lingkungan dan secara otomatis akan menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan warga sekitar.
Sikap tegas jajaran Satpol PP Kota Depok dalam menindak kegiatan pembuangan sampah ilegal disambut baik oleh salah satu tokoh masyarakat Limo, Naumar Hadi.
Dia berharap penindakan terhadap kegiatan pembuangan sampah di kawasan dekat permukiman warga itu hendaknya dapat disertai dengan tindakan pengawasan sehingga aktivitas serupa tidak lagi terulang.
“Setelah ditutup, nanti diatas lahan harus dioptimalkan untuk kegiatan positif dan tidak menggangu kenyamanan warga, jika tidak di follow up kami khawatir kegiatan serupa akan kembali marak seperti yang pernah terjadi pada tahun 2014 silam,” papar Naumar Hadi.
Harapan yang sama disampaikan oleh Ketua Forum Muda Mudi Limo Bangkit (FMMLB), Lukman Hakim.
Dia berjanji bakal ikut mengawal kebijakan Dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) Dan Satpol PP dalam menertibkan ribuan kubik sampah yang tersebar di tiga titik lokasi di Kampung Lebong, Limo.
“Kami akan ikut melakukan pengawasan terhadap aksi pembuangan sampah yang secara resmi telah di tindak oleh Satpol PP dan kami berharap tidak ada pihak yang mencoba untuk membandel dan dapat mematuhi keputusan DLHK dan Satpol PP Kota Depok demi kenyamanan seluruh warga terutama warga sekitar Lebong,” tutupnya. n Asti Ediawan

