Jelang Lebaran, Buruh Garmen Demo Gegara THR Dicicil Dua Kali

208
Ilustrasi

Cilodong | jurnaldepok.id
Pekerja di salah satu perusahaan di Cilodong melakukan aksi demo karena pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dibayar dengan cara dicicil.

Para pekerja mengeluhkan adanya pembayaran THR dicicil dan sekarang hanya dibayar keluar 30 persen dan sisanya 20 persen dibayar pada bulan Oktober mendatang.

“Kami yang buruh harus dituntut kerja sesuai target dengan jam kerja yang tidak menentu tanpa dihitung lembur,” ujar salah satu pekerja dalam orasinya.

Pekerja juga mengeluhkan pembayaran gaji yang sering mundur dengan alasan yang tidak jelas.

“Tidak masuk sehari gaji kami dipotong Rp 300 ribu per hari,”katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Depok, M Thamrin akan membuat rekomendasi ke Disnaker Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti kasus yang dialami para karyawan/buruh garment di Cilodong yang diduga mengalami dua kali pembayaran THR secara dicicil.

“Kemarin, para buruh/karyawan berunjuk rasa di depan pabrik terkait hal tersebut. Disnaker Depok akan melakukan langkah sesuai ketentuan berlaku. Karena yang berwenang mengenakan sanksi adalah Disnaker Provinsi Jabar,” ungkapnya.

Thamrin mengatakan, pihaknya juga telah membuka posko pengaduan pada 1 April 2023. Posko pengaduan THR ini dibuka secara dua jalur online atau daring dan jaringan luar (luring).

Dikatakannya, posko pengaduan THR buka selama 24 jam untuk daring hal itu untuk memudahkan pekerja dan buruh melaporkan pengaduan pencarian THR melalui email disnakerdepok.provjabar@gmail.com atau nomor whatsapp di 0858 1383 1570.

“Kalau luring bisa datang ke Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok yang beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB,” katanya.

Posko pengaduan THR ini, kata dia, para pekerja dan buruh bisa menyampaikan tidak diberikan THR atau terlambat atau pencairannya tidak jelas.

Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR, maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Adapun ketetapan dikeluarkannya THR ini berdasarkan sejumlah ketentuan. Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, maka harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional. Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here